Empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satres narkoba Polres Padang Lawas. (Waspada/Ist)
PADANG LAWAS (Waspada): Empat tersangka pengedar sabu Diringkus polisi satuan reserse kriminal Polres Padang Lawas (Palas) dari dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Said Rum Harahap, SH kepada Waspada, Minggu (2/2) membenarkan penangkapan keempat tersangka tersebut, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti tersangka berinisial WFS, 25 dan AHD, 29, sama-sama warga desa Parsonbaan dan JWH, 37 merupakan warga desa Padang Garugur Julu, kecamatan Aeknabara Barumun.
Para tersangka ini berhasil Diringkus Satres narkoba Polres Padang Lawas dari salah satu rumah warga di desa pagaran mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Jumat, (31/1) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari ketiga tersangka berhasil ditemukan 0,67 gram sabu, sejumlah uang, plastik klip beserta sejumlah Hand phone.
Keempat tersangka digelandang ke Mapolres Padang Lawas bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. (a30/B)