Scroll Untuk Membaca

Sumut

Empat Warga Dipanggil Terkait Sengketa Lahan, Puluhan Warga Datangi Polsek Sosa

Empat Warga Dipanggil Terkait Sengketa Lahan, Puluhan Warga Datangi Polsek Sosa
Puluhan warga Desa Hutaraja Lamo datangi Polsek Sosa, menyusul empat warga dipanggil polisi. (Waspada/H. Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

SOSA (Waspada): Puluhan warga desa Pasar Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) datangi Polsek Sosa, menyusul sengketa lahan seluas 52 hektar yang berada di wilayah desa Hutaraja Lamo.

Demikian pantauan Waspada, Senin (27/2) puluhan warga mendatangi Polsek Sosa, menyusul empat warga Desa Hutaraja Lamo dipanggil atas pemortalan jalan menyusul sengketa lahan antara masyarakat dengan HMR, warga desa Pasar ujung Batu.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kapolsek Sosa, membenarkan pemanggilan empat warga Hutaraja Lamo terkait pemortalan jalan umum dekat kebun HMR yang dipersengketakan.

Maka empat warga diperiksa dan ditersangkakan, termasuk LH, SH, HED, dan ASH. “Tetapi mereka tidak akan ditahan, apalagi mereka kooperatif,” katanya.

Safi’i Pasaribu, SH penasihat hukum masyarakat Desa Hutaraja Lamo, mengatakan bahwa sengketa lahan antara masyarakat dengan HMR dan keluarga telah lama terjadi.

Karena menurut surat pembelian dari empat lokasi kebun HMR dan keluarga itu luasannya hanya sekitar 34 hektar, tetapi yang diusahai dan dikuasai 52 hektar lebih.

Termasuk 10 hektar yang terletak di lokasi Padang Panjomuran, Desa Hutaraja Lamo, di areal Lubuk Moring ada dua lokasi masing-masing 14 dan 12 hektar dan di Rondaman Mera seluas 16 hektar.

Dimana HMR telah menyerobot hampir 20 hektar lahan Desa Hutaraja Lamo. Apalagi ketika perangkat desa mengingatkan akan kewajiban pajak, HMR terkesan abai dan tidak pro aktif.

Dan sengketa lahan ini telah dilakukan mediasi dan musyawarah terkait sengketa lahan desa Hutaraja Lamo yang dikuasai HMR, dan ditemukan beberapa kesepakatan.

Diantaranya termasuk tanah yang dikuasai HMR diukur ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan biaya ditanggung bersama. Dan tanah yang lebih dari surat alas hak yang dimiliki HMR diserahkan kembali ke Desa Hutaraja Lamo menjadi aset desa.

Selain diwajibkan membayar pajak kebun sesuai luas yang ada di wilayah desa Hutaraja Lamo, mencabut laporan polisi, serta bersama-sama merawat jalan Jattan Badar yang berada di sekitar lahan kebun sengketa. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE