Scroll Untuk Membaca

Sumut

Enam Pelaku Penyalagunaan Narkotika Diringkus Polres Taput

Enam Pelaku Penyalagunaan Narkotika Diringkus Polres Taput
Enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika  jenis Ganja kering dan Sabu diamankan Polres Taput, Minggu  (24/8). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada.id):  Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu dalam operasi pada Jumat (22/8).

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (24/8) malam. “Keenam pelaku diamankan dari tempat berbeda,” ujarnya.

Para pelaku adalah DS, 49, warga Desa Purba Tua, RB, 23, warga Simajambu, SS, 21, warga Luat Lombang, RPH, 21, warga Sipetang, CWH, 23, warga Simangumban Jae dan HR, 33, warga Dusun Hutaimbaru.

Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. “Pertama, tim meringkus RB dan SS di Desa Simanampang saat hendak bertransaksi ganja kering seberat 1,2 Kg,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, RB dan SS mengaku ada pelaku lain, yaitu RPH dan CWH, yang kemudian ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel dengan barang bukti ganja. Keduanya mengaku ganja tersebut dari HR, yang kemudian diamankan di Desa Purba Tua bersama DS.

“Saat HR digeledah, ditemukan sabu. DS juga kedapatan menyimpan sabu di rumahnya,” ungkap Kapolres. DS diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Selain keenam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering, sabu, dan alat hisap. “Saat ini, keenam pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan. DS masih dalam pengejaran,” tutup Kapolres. (id61)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE