TAPUT (Waspada.id): Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu dalam operasi pada Jumat (22/8).
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (24/8) malam. “Keenam pelaku diamankan dari tempat berbeda,” ujarnya.
Para pelaku adalah DS, 49, warga Desa Purba Tua, RB, 23, warga Simajambu, SS, 21, warga Luat Lombang, RPH, 21, warga Sipetang, CWH, 23, warga Simangumban Jae dan HR, 33, warga Dusun Hutaimbaru.
Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. “Pertama, tim meringkus RB dan SS di Desa Simanampang saat hendak bertransaksi ganja kering seberat 1,2 Kg,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, RB dan SS mengaku ada pelaku lain, yaitu RPH dan CWH, yang kemudian ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel dengan barang bukti ganja. Keduanya mengaku ganja tersebut dari HR, yang kemudian diamankan di Desa Purba Tua bersama DS.
“Saat HR digeledah, ditemukan sabu. DS juga kedapatan menyimpan sabu di rumahnya,” ungkap Kapolres. DS diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Selain keenam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering, sabu, dan alat hisap. “Saat ini, keenam pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan. DS masih dalam pengejaran,” tutup Kapolres. (id61)