Scroll Untuk Membaca

Sumut

Excavator Barang Bukti PETI “Raib”

Excavator Barang Bukti PETI “Raib”
Dok
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Satu unit excavator yang seharusnya menjadi barang bukti dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kotanopan dilaporkan “raib” dari Markas Polres Mandailing Natal (Madina).

Padahal, sebelumnya Polres Madina mengklaim telah berhasil mengamankan 14 unit excavator dalam operasi penindakan pelaku PETI pada 28 Mei 2024.

Dari 14 unit excavator yang diamankan, satu unit dijadikan barang bukti untuk diajukan ke persidangan dengan tujuh tersangka. Pengadilan Negeri (PN) Madina bahkan telah mengeluarkan empat surat persetujuan penyitaan untuk 11 unit excavator terkait kasus ini.

Juru bicara PN Madina pada Selasa (13/05/25) menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, PN Mandailing Natal telah mengeluarkan 4 Penetapan Persetujuan Sita terhadap 11 unit excavator, dengan rincian sebagai berikut:

– Penetapan Sita Nomor 148/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 3 Juni 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit ekskavator yang disita dari Fahrul Syakban Simanjuntak berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/29.a//VI/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 3 Juni 2024.

– Penetapan Sita Nomor 201/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit ekskavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/58.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 6 Agustus 2024.

– Penetapan Sita Nomor 203/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit ekskavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/57.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 6 Agustus 2024.

– Penetapan Sita Nomor 204/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 5 (lima) unit ekskavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/59.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 6 Agustus 2024.

Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan excavator yang telah disita dan status tersangka, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh belum memberikan jawaban.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Senin (13/10) pukul 14.58 WIB hingga pukul 16.30 WIB telah dibaca, namun tidak direspon.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan penegakan hukum terkait aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE