MADINA (Waspada) – Lanjutan sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan korban Jeffry Barata Lubis wartawan Harian Topmetro.News memasuki agenda mendengarkan kesaksian para saksi oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), Dimana kali ini saksi yang dihadirkan adalah Akhmad Arjun Nasution (AAN), Selasa (21/06).
Dalam kesaksiannya, terungkap fakta bahwa saksi AAN mengakui terdakwa AL dan M melapor kejadian pemukulan dan pengeroyokan terhadap Jeffry Barata Lubis di Lopo Mandailing Coffe Pidoli Lombang pada Jum’at malam tanggal 04 Maret 2022 yang lalu.
Dalam persidangan, hakim beberapa kali mempertanyakan kepada saksi AAN untuk menggali ada tidaknya keterlibatan AAN dalam tindak pidana ini. AAN pun tampak kelihatan gugup menjawab pertanyaan Hakim.
“Ketika malam itu di cafe wapres habis waktu Isya, AL dan M alias Zuki datang menyampaikan kepada saya bahwa mereka sudah memukul Jeffry. Saya langsung menyuruh mereka untuk ke kantor MPC PP dan menemui saudara Sekjen,” jelas AAN di hadapan majelis hakim Arief Yudiarto, SH, MH dan hakim lainnya serta JPU, Riamor Bangun, SH.
Kemudian di sela persidangan, AAN juga menjelaskan sebelumnya terdakwa AL dan Alhasan sempat bertemu dengannya di rumah adiknya di Hutasiantar. Dalam pertemuan itu, terdakwa AL dan Alhasan melaporkan bahwa korban kerap memberitakan penambangan ilegal yang selama ini AAN lakukan.
“Bagi saya sebenarnya tidak ada masalah Yang Mulia. Hanya saja saya heran mengapa saya saja yang diberitakan. Padahal di Madina ini cukup banyak penambang ilegal. Tapi saya juga tidak ada memerintahkan Awaluddin dan Alhasan untuk menemui saudara Jeffry” terang AAN.
Saksi AAN bahkan tidak membantah ketika majelis hakim menanyakan komunikasi yang dia lakukan dengan korban melalui telepon seluler milik Alhasan. Dan dia juga mengakui, bahwa dia juga hadir dan melihat pertemuan antara terdakwa AL dan korban yang dilakukan di Pujasera Lee Garden, sekitar pukul 14.00 WIB siang harinya sebelum terjadinya pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban pada malam harinya.
“Benar Yang Mulia. Saya hadir di Lee Garden siang itu. Tapi memang saya tidak bergabung dengan mereka. Saya hanya ingin memastikan apakah pertemuan itu terlaksana,” tegasnya.
Mendengar jawaban dari saksi AAN ini, hakim kembali bertanya ingin mempertegas kebenaran atas pernyataannya. Namun karena merasa terpojokkan, saksi AAN menyampaikan dan menjawab semua pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) dengan jawaban lupa.
“Semua apa yang saya sampaikan dalam BAP adalah benar apa adanya. Kalau sekarang saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak pernah dipaksa membuat BAP tersebut,” tambah AAN
Kemudian setelah saksi AAN selesai memberikan kesaksiannya, lalu ketika hakim mempertanyakan kepada terdakwa AL apakah ada bantahan dari keterangan saksi AAN. Terdakwa AL tidak ada melakukan bantahan.
“Semua kesaksian yang diberikan saksi AAN benar dan tidak ada kesalahan Yang Mulia” jawab terdakwa AL ketika ditanya hakim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis Hakim Arief Yudiarto, SH, MH kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (Cah)
Keterangan foto : Sidang lanjutan kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan di PN Madina. Waspada/Ali Anhar Harahap