P. BRANDAN (Waspada.id): Forkopimcam bersama Satpol PP Kabupaten Langkat memberi tindakan represif kepada pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mengindahkan dan mengabaikan Iibauan pemerintah setempat, Selasa (20/1/26).
Tindakan represif dilakukan personel Satpol PP Kabupaten Langkat terhadap salah satu PKL di Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman Kecamatan Babalan.
Sebelumnya, pihak Forkopincam plus telah melakukan preventif terhadap PKL disertai imbauan secara humanis dan persuasif.

Camat Babalan Irham Effendi SAg MSi ketika dikonfirmasi mengatakan oenertiban dan eksekusi ini dilakukan secara bertahap dan hari ini adalah tahap I.
Disebutkan, untuk hari ini dilakukan penertiban dan eksekusi di Jalan Thamrin, Wahidin dan Jalan Sudirman.
“Kegiatan berjalan lancar, atas dukungan Forkopimcam plus, para Komandan Satuan, Camat Sei Lepan, tokoh masyarakat, terutama Satpol PP dan stakeholder lainnya,” ujarnya.

Sementara itu Camat Sei Lepan M. Iqbal Ramadan ketika dikonfirmasi mengatakan di daerah Kecamatan Sei Lepan juga dilakukan penertiban terutama PKL yang berada di depan Simpang Jalan Kalimantan tepatnya di lahan Pertamina RU II P.Brandan.
“Untuk hari ini dilakukan penertiban sekaligus imbauan kepada pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar,” jelasnya. (id27)










