SIMALUNGUN (Waspada.id): Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP) secara resmi melaporkan Kapolres Simalungun dan anak buahnya Kasat Lantas ke Polda Sumut, Senin (30/3/2026). Laporan itu buntut dugaan ketidakprofesionalan berupa pengabaian aturan hukum yang berujung pada kecelakaan maut merenggut tiga korban jiwa.
Ketua FPKP Agus Tarigan menuturkan bahwa kecelakaan maut yang merenggut tiga korban jiwa itu bukan sekadar musibah murni, melainkan dampak nyata dari pembiaran dan pengabaian regulasi yang tidak boleh ditoleransi oleh Polres Simalungun. Dia sebut, laporan mereka telah diterima oleh Sekretariat Umum Polda Sumut.
Dikatakan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 tentang arus mudik/balik Lebaran yang menetapkan larangan operasional truk angkutan barang demi keselamatan.
“Kenapa polisi membiarkan truk angkutan barang yang kita duga untuk bangunan dibiarkan melintas di waktu arus mudik/balik, padahal sudah jelas dilarang beroperasi?” ucap Agus dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (31/3/2026).
Merujuk pada poin kedua pada SKB, dia bilang, pengaturan pembatasan operasional pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum huruf a poin d nomor 3, menyebut seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan bangunan dilarang beroperasi.
“Jadi jelas kecelakaan yang merenggut tiga nyawa itu kesalahan Polres Simalungun karena membiarkan truk angkutan barang bebas beroperasi. Kami berharap dengan adanya laporan ini, ke depannya pihak kepolisian bisa berbenah agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPKP Niko Sinaga menyoroti adanya dugaan pembiaran operasional angkutan barang bermuatan besar di jalur alternatif selama masa larangan arus Lebaran 2026, sebagaimana diatur dalam SKB. Di mana, aparat kepolisian telah mendirikan Pos Pengamanan (Pospam) di sepanjang jalur.
“Truk bermuatan besar dengan pengemudi tanpa SIM dan STNK dapat melintas bebas melewati titik pantau petugas tanpa penghentian. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi pengabaian kewajiban hukum secara sadar,” tuturnya.
Niko juga mempertanyakan sikap penyidik Satlantas Polres Simalungun yang disebut-sebut melepaskan muatan baja ringan yang dibawa truk dengan dalih “bukan objek perkara”. Pihaknya menilai tindakan itu sebagai bentuk maladministrasi dan upaya penghilangan alat bukti krusial.
Tanpa adanya penimbangan resmi untuk mengecek kelebihan muatan (overloading), kesimpulan penyidik bahwa kecelakaan murni akibat kesalahan oper gigi dianggap prematur dan subjektif.
“Muatan adalah faktor determinan dalam kasus gagal menanjak. Melepaskan muatan sebelum pemeriksaan teknis ahli berarti memutus rantai pembuktian dan menghalangi keadilan bagi keluarga korban,” ucapnya.

Melalui surat nomor 030/LAP/FPKP/III/2026, sambung Niko, FPKP meminta Kapolda dan Kabid Propam Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kapolres Simalungun, Kasatlantas hingga anak buahnya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Melaksanakan gelar perkara khusus transparan dengan melibatkan keluarga korban dan pihak independen guna menguji objektivitas penyidikan, mengembangkan penyidikan ke korporasi atau pemilik barang dan truk atas pelanggaran instruksi negara terkait pembatasan angkutan barang.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu merunut kronologis peristiwa kecelakaan melalui peraturan yang berlaku. “Nanti coba kita lihat kasusnya, kalau ada pelanggarannya akan kita proses. Kita kan harus cari tau dulu (akar permasalahan, red), harus diperiksa semuanya baru mengetahui permasalahannya,” ucapnya saat dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan sopir truk berinisial ASL, 49 tahun, warga Kabupaten Humbang Hasundutan, pada kecelakaan maut ditanjakan Jalur Alternatif Parapat, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/3/2026). Akibat peristiwa itu, tiga korban meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi ditanjakan Jalan Umum Alternatif KM 6 Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan, Desa Talun Sungkit, sekira pukul 11.30 WIB. Kecelakaan melibatkan Truk Mitsubishi Fuso BK 9283 CE dan Toyota Kijang Super BM 1796 UL.
Toyota kijang itu dikemudikan oleh Sunarno, membawa lima penumpang yang berasal dari Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu, Provinsi Riau. Mereka adalah Yeni Putri, Jihan Nasution, Sukarno, Watini dan Fahmi Nasution.
Saat melintasi lokasi, polisi menyebut truk tidak mampu menanjak. Hilangnya kendali itu menyebabkan truk mundur dan menabrak kijang tepat di belakangnya yang melaju dari arah yang sama. Tiga korban meninggal dunia masing-masing Sunarno, Jihan Nasution, dan Yeni Putri. (Ata)












