Scroll Untuk Membaca

Sumut

Fraksi Gabungan DPRD Tapteng Juga Desak Pencopotan Sekda

Ketua Fraksi Gabungan Bintang Amanat Sejahtera, Ikrar Dinata Sihombing didampingi Anggota Fraksi Suhendra saat memberikan keterangan kepada wartawan. Waspada/Ist
Ketua Fraksi Gabungan Bintang Amanat Sejahtera, Ikrar Dinata Sihombing didampingi Anggota Fraksi Suhendra saat memberikan keterangan kepada wartawan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Fraksi Gabungan di DPRD Tapteng juga mendesak Pj Bupati mencopot jabatan Sekda Tapteng Yetty Sembiring. 

Sebelumnya, empat Fraksi DPRD Tapteng, yakni PDI Perjuangan, Perindo, Nasdem dan Fraksi Golkar mendesak Pj Bupati Tapteng Elfin Nainggolan mencopot Yetty Sembiring sebagai Sekda Tapteng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fraksi Gabungan DPRD Tapteng Juga Desak Pencopotan Sekda

IKLAN

Kini Fraksi Gabungan Bintang Amanat Sejahtera mendesak Pj Bupati Tapteng segera mengganti pejabat Sekda. Alasannya sama, karena ketidakharmonisan antara Sekda dengan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami dari Fraksi Gabungan juga meminta kepada Pj Bupati mengganti Yetty Sembiring sebagai Sekda. Karena kita sudah saksikan kemarin di RPD adanya ketidakkondusifan OPD dengan Sekda. Tentu jalannya pemerintahan di Tapteng akan terganggu bila ini dipertahankan,” kata Ketua Fraksi Gabungan Ikrar Dinata Sihombing dari Partai Amanat Nasional (PAN), diamini rekannya Suhendra dari Partai Bulan Bintang (PBB), Senin (21/11).

Ikrar Dinata yakin Yetty akan menerima usulan pergantian dirinya sebagai Sekda. Sebab, kata Ikrar, seperti yang kerap disampaikan Yetty, dirinya siap melakukan apapun demi Tapteng.

Terpisah, Anggota Fraksi Gabungan Indra Utama Siagian mengatakan hal sama. Ketua PKS itu meminta Pj Bupati mengganti Yetty demi terciptanya kekondusifan dan berjalannya roda pemerintahan di Tapteng.

Diketahui, Fraksi Gabungan Bintang Amanat Sejahtera terdiri dari tiga partai, yakni PAN, PBB dan PKS.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE