Sumut

Fraksi PAN DPRD Sumut Dorong TKD Rp1,1 Triliun Segera Dikembalikan

Fraksi PAN DPRD Sumut Dorong TKD Rp1,1 Triliun Segera Dikembalikan
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

# Percepat Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Sarana Prasarana Pascabencana

BATUBARA (Waspada.id): Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumatera Utara mendesak pemerintah pusat agar segera mengembalikan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp1,1 triliun kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pengembalian dana tersebut dinilai sangat strategis untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi sarana serta prasarana pascabencana banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Utara pada akhir November 2025 lalu.

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menegaskan bahwa kembalinya dana TKD tersebut akan menjaga stabilitas dan konsistensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, tanpa pengembalian TKD, Pemprov Sumut berpotensi melakukan pergeseran anggaran yang dapat berdampak pada tertundanya berbagai program pembangunan prioritas.

“APBD 2026 telah disusun dan disahkan dengan berbagai program strategis. Jika TKD Rp1,1 triliun tidak dikembalikan, maka pemerintah daerah mau tidak mau harus menggeser anggaran dari pos lain. Ini berisiko mengganggu pelayanan publik dan agenda pembangunan yang sudah direncanakan,” ujar Yahdi Rabu (14/1).

Yahdi menjelaskan, bencana banjir besar yang terjadi pada 26–27 November 2025 melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara, mengakibatkan kerusakan signifikan pada infrastruktur dasar dan fasilitas publik. Namun, APBD 2026 telah disahkan pada 29 November 2025, sehingga kebutuhan anggaran untuk penanganan pascabencana belum sepenuhnya terakomodasi dalam struktur anggaran tersebut.

“Situasi ini menempatkan Pemprov Sumut dalam kondisi yang tidak mudah. Di satu sisi, kebutuhan pemulihan pascabencana sangat mendesak. Di sisi lain, ruang fiskal daerah terbatas karena adanya pemangkasan TKD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yahdi menyampaikan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyatakan akan menyalurkan TKD Tahun Anggaran 2026 secara penuh tanpa syarat kepada daerah-daerah terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total alokasi secara nasional mencapai Rp43,8 triliun. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur pascabencana.

Namun, khusus untuk Sumatera Utara, dana transfer pada Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp5,5 triliun mengalami pemangkasan sekitar Rp1,1 triliun. Akibatnya, alokasi TKD Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp4,4 triliun.

“Sebagai daerah yang terdampak bencana, Sumatera Utara seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil. Jika daerah lain bisa memperoleh pengembalian dana, maka Sumatera Utara juga layak mendapatkan hal yang sama,” tegas Yahdi.

Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Utara diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan kembali jalan dan jembatan yang rusak, pemulihan jaringan irigasi pertanian, serta rehabilitasi fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, dan rumah sakit yang terdampak banjir.

Menurut Yahdi, tanpa dukungan tambahan dari TKD, pemerintah daerah berpotensi mengurangi atau menunda sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD 2026. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan kepada masyarakat dan capaian target pembangunan daerah.

“Pemulihan pascabencana tidak bisa ditunda. Infrastruktur yang rusak harus segera diperbaiki agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan normal. Untuk itu, dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi sangat penting,” katanya.

Fraksi PAN DPRD Sumut, lanjut Yahdi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Sumatera Utara yang saat ini tengah melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna memperjuangkan pengembalian TKD tersebut. Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dinilai menjadi kunci agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan cepat, terarah, dan berkelanjutan.

“Kami berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Sumatera Utara. Pengembalian TKD Rp1,1 triliun ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut percepatan pemulihan, keberlanjutan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Yahdi. (id023)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE