BATUBARA (Waspada.id): Penyampaian KUA PPAS R APBD oleh Bupati Batubara yang salah satu diantaranya mengajukan penyertaan modal ke BUMD sebesar Rp23 miliar dikritisi oleh Fraksi PDI Perjuangan bahkan disinyalkan akan ditolak.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Amirtan itu mengutip Permendagri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2026 lampiran halaman 139 yang menyatakan pembiayaan daerah dalam hal ini penyertaan modal apabila APBD mengalami surplus.
“Pemkab dalam hal ini eksekutif harus hati-hati, semua aspek regulasi , kajian teknis, kajian bisnis, audit harus sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Muhammad Syafii anggota legislatif DPC PDIP yang juga Ketua DPRD Batubara.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit terakhir kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini buruk, dan masih berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) seharusnya BUMD itu berbentuk Perumda atau Peroda. Saat ini BUMD juga mengalami kevakuman, bagaimana dengan struktur pengurus, apakah ada strukturisasi, ini dipertanyakan Muhammad Syafii.
Menjawab Waspada.id, Komisaris BUMD Batubara Bambang Hs yang juga menjabat sebagai Asisten II Pemkab Batubara, Kamis (13/11) menyatakan bahwa BUMD sudah dilakukan strukturisasi.
“Sekitar dua minggu yang lalu sudah dilakukan strukturisasi, ada tiga orang yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, dan kemudian terpilih Mukhrizal Arif sebagai direktur,” ujar Bambang.
Menurutnya, akan dilakukan penataan dalam AD ART BUMD yang mengatur di dalamnya bahwa yang berkaitan dengan gaji pengurus tidak dapat dibayarkan melalui modal, tapi harus melalui deviden.
Bambang menyampaikan optimismenya BUMD bergerak kembali dengan penyertaan modal ini, dengan basis bisnisnya adalah SPPG
“Jika ditanyakan tentang keadaan keuangan daerah yang berkurang saat ini apakah relevan melakukan penyertaan modal, tergantung cara pandangnya saja, dan optimisme kita,” ujar Bambang.(id.43)












