TEBINGTINGGI (Waspada.id): Seorang perempuan berinisial FS, 56, warga Sibolga berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi setelah gagal melarikan diri, Kamis sore (4/12/2025). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sekitar 1,06 kilogram sabu.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H. berlangsung di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

“Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Mobilio warna putih, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas dilokasi. Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu”, ungkap Iptu Jimmy, Senin (8/12).
Dari penggeledahan, ditemukan 1 bungkusan plastik asoy hitam yang berisi 1 bungkus plastik transparan dengan sabu seberat 1.065,48 gram. Selain itu, juga diamankan mobil yang digunakan dan 1 unit handphone.

Saat interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. [***]












