Sumut

Gagalkan 116 Ball Ganja Kering Siap Edar, Polres Madina Gercep Buru Bandar

Gagalkan 116 Ball Ganja Kering Siap Edar, Polres Madina Gercep Buru Bandar
Kecil Besar
14px

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq didampingi Wakapolres beserta PJU lainnya saat penyampaian keterangan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja diaula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina . Waspada/ Ali Anhar Harahap

MADINA (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja dan saat ini telah ditahan dirutan Mapolres Madina.

Dalam penangkapan itu, Tim Satnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116,2 gram ganja kering siap edar yang dimasukkan kedalam satu unit mobil mini bus merk X pander warna hitam dengan nopol BA 1809 IN.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq didampingi Wakapolres Madina beserta beberapa PJU lainnya menyampaikan kepada wartawan, Kamis, (18/01) jika penangkapan terjadi pada hari Selasa (09/01) kemarin sekitar pukul 02.00 wib dini hari di jalan umum simpang Tambangan tepatnya di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan. Adapun dua tersangka yang diamankan adalah DP, 24, dan MF, 28, yang merupakan warga Provinsi Sumatera Barat.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan kedua tersangka sudah kedua kalinya melakukan penjemputan ganja ke Kabupaten Madina dengan tujuan Kota Padang Sumatera Barat. Penjemputan pertama dilakukan pada Februari 2023 sebanyak 70 kg atas suruhan yang diduga bandar beinisial F.

Adapun dalam keterangan tersangka, penjemputan pertama mereka diberi upah sebesar Rp6.500.000 dan berhasil lolos dari incaran polisi. Sedangkan kedua kali ini diberi iming-iming upah sebesar Rp10.000.000 perorang.

“Pengungkapan kasus narkoba terbesar terjadi hari ini setelah dua tahun belakangan. Dua tersangka berstatus distributor atau kurir berhasil kita amankan dengan barang bukti 116,2 kg daun ganja kering siap edar” ungkapnya.

Saat ini pihak Polres Madina masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan F yang diduga bandar dan pemilik kebun ganja yang ditangkap tersebut, dan pihaknya akan memburu pelaku F yang merupakan bandar narkoba tersebut.

“Untuk pemilik dan bandar, masih kita selidiki dan segera kita buru. Kita berharap masyarakat segera sadar akan bahaya narkoba ini” ujarnya.

Untuk para tersangka dikatakan Kapolres akan dijerat pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) denda 8 Milyar ditambah sepertiga.

Kapolres Madina pun mengimbau kepada masyarakat teruntuk Mandailing Natal agar menjauhi Narkoba dan terus melakukan sosialisasi ke wilayah rawan narkoba agar produksi ganja di Kabupaten Madina makin berkurang hingga bersih dan bahaya narkoba ini bisa terhindar. (cah/a32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE