MADINA (Waspada) : Terkait terlambatnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Madina keluar, merupakan kesalahan sistem yang dialami oleh pemerintah daerah saat ini.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Perbendaharaan (Kabid Bendahara) Pemkab Mandailing Natal (Madina) Tunggul Daulay, SE, MM kepada waspada.id, Kamis, (10/03).
Dijelaskannya terlambatnya pembayaran gaji ASN tersebut akibat aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) belum sepenuhnya beroperasi dengan baik untuk dijalankan karena aplikasinya baru ditemukan oleh pemerintah pusat untuk dijalankan di setiap pemerintahan daerah
“Jadi kendala keterlambatan gaji ASN tersebut karena aplikasi SIPD ini belum sepenuhnya kita kuasai, karena sebelumnya waktu kita memakai SIMDA itu sama sekali tidak ada kendala yang berarti. Kita juga sudah memberitahukan masalah ini hampir tiap hari ke semua instansi agar dapat memahami kendala yang kita hadapi saat ini, artinya kita hanya kurang cekatan untuk menguasai aplikasi ini,” terang Tunggul.
Tunggul juga lebih rinci menjelaskan jika sebelumnya pada tahun 2021 Pemkab Madina masih memakai aplikasi SIMDA, namun di tahun 2022 aplikasi tersebut wajib diganti dengan aplikasi yang baru yaitu SIPD
“Jadi keterlambatan gaji ASN saat ini terjadi hanya di bulan Maret ini saja, mudah-mudahan untuk bulan berikutnya kita dapat menguasai aplikasi ini, karena pimpinan juga sudah mengarahkan kita untuk secepatnya menguasai dan memahami aplikasi ini,” terang Kabid Bendahara ini
“Bukan hanya di Madina saja keterlambatan masalah gaji ini, masalah yang sama juga terjadi di daerah lain, kita mengetahuinya karena sudah kordinasi dengan Pemkab lain,” tutupnya. (Cah)












