SAMOSIR (Waspada): Pemkab Samosir bersama DPRD setempat, saat ini diwajibkan untuk segera menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) paling lambat pada 30 November 2023. Jika ambang batas waktu tersebut tidak dipatuhi, maka sanksi berat akan diberlakukan.
Sanksi yang akan diterima yakni berupa pemotongan dana insentif daerah, serta penundaan pembayaran gaji Bupati dan anggota dewan selama kurun waktu 6 bulan. “Hal itu sesuai peraturan menteri keuangan. Jadi, kita berharap semua bisa dikejar sesuai jadwal sidang paripurna,” ujar Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, Selasa (31/10).
Sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Samosir, Rajoki Simarmata ketika dikonfirmasi Waspada, Rabu (1/11) juga membenarkan hal tersebut. “Ketentuan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2019. Namun, sejauh ini belum pernah ada kejadian seperti hal tersebut. Dan juga pada Permendagri nomor 77 di situ juga sudah ada teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Rajoki.
Terpisah, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Samosir, Marjuki Sagala mengatakan, bahwa anggaran Pemkab Samosir untuk Tahun 2024 masih masuk kategori rendah, yakni berkisar Rp900 miliar. “Itu karena APBD Pemkab Samosir masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat yang sudah memiliki formulasi dan keputusan bersama,” katanya.(cvs/a08)