Sumut

Gaji P3K Disdik Tebingtinggi Masih Proses

Gaji P3K Disdik Tebingtinggi Masih Proses
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi di Simpang Beo yang memproses gaji. Waspada.id/Khalik
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Gaji puluhan P3K Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi masih dlam tahap proses dan menunggu izin dari Kemendikdasmen RI. Meski semua proses telah ditempuh, termasuk pengajuan surat pembayaran dari Wali Kota Tebingtinggi.

Sebelumnya, sekira seratusan tenaga P3K dari berbagai OPD belum menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2026. Padahal mereka telah dikukuhkan sebagai P3K paruh waktu yang sebelumnya berlatar belakang tenaga honorer, baik honorer APBD maupun honorer BOSP khusus di Disdikbud.

Sekretaris Disdikbud kota Tebingtinggi Ira Maya Sopha, Senin (30/3), menyatakan pihaknya terus berusaha mengatasi masalah gaji P3K Disdikbud ini. Titik cerah telah diperoleh dengan keluarnya Surat Edaran Mendikdasmen No. 6/2026 yang membolehkan penggunaan dana BOSP untuk menggaji P3K. Suratnya pengajuan pencarian melalui surat Wali Kota serta SPTJM dan daftar satuan pendidikan.

“Sejak sebelum hari raya udah kita ajukan,” ujar Ira via telepon. Tapi kabarnya surat pengajuan Wali Kota sudah dikirim, jadi tinggal menunggu respon Kemendikdasmen untuk pencairan, tukas Sekretaris Disdikbud itu.

Dia tak bisa memastikan kapan waktu pencairan. “Tunggu ajalah,” pungkas dia.

Instansi lain, informasi dari berbagai pihak, yakni Dinas LH dan Satpol PP telah dibayarkan sebelum datangnya hari raya Idul Fitri 1447 H. “Gak tahu dari mana sumber keuangan pembayaran mereka, tapi kabarnya sudah dibayar,” ujar sumber. Tersisa yang belum dibayar hanya P3K di Disdikbud. (Lik)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE