BATUBARA (Waspada.id): Aksi galian C di Dusun 2 Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Batubara berlangsung dan mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebab galian C yang diperkirakan sudah lama ini diduga illegal dan prakteknya diduga mendapat backing dari oknum tertentu.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara sejauh ini tidak mengetahui adanya praktik galian C di dua titik di Desa Perjuangan tersebut. “Kita tidak mengetahui adanya aksi galian C ini dan tidak ada mengeluarkan sebentuk administrasi apapun baik berupa rekomendasi,” sebut Sekretaris Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara Agus Andika, lewat telepon selular Kamis (13/11).

Menurut informasi, aksi galian C ini berlangsung di dua titik, salah satunya di atas lahan eks perkebunan milik warga untuk dijadikan areal persawahan dan jaraknya tidak jauh dari Jalinsum.
Tanah hasil galian ini lanjut warga dibawa keluar menggunakan angkutan truk melalui jalan kebun untuk keperluan penimbunan atau sebagai bahan baku membakar batu bata.
Salah seorang warga yang berdekatan lokasi galian C yang enggan menyebutkan jati dirinya mengaku tidak mempermasalahkan praktik tersebut. Sebab lingkungan tempat tinggalnya menjadi ramai dengan keluar masuknya angkutan truk membawa tanah hasil galian untuk keperluan menimbun atau bahan baku pembakaran batu bata.
“Saya pribadi tidak mempermasalahkan praktek galian C ini. Sebab lingkungan tempat tinggal menjadi ramai dilalui oleh truk pengangkut tanah melalui jalan kebun yang selama ini sepi di lalui angkutan truk, ” ujarnya.(id39)












