SERGAI (Waspada.id): Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menuai sorotan warga.
Kegiatan penambangan tanah urug yang berlokasi tak jauh dari kantor desa disebut berjalan mulus tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.
Pantauan di lapangan pada Kamis (6/11) sore, menunjukkan mobil truk jenis fuso bermuatan penuh hilir-mudik mengangkut tanah tanpa penutup melintasi jalan utama depan Kantor Desa Tanjung Harap.
Warga mengeluhkan kondisi jalan yang kerap berlumpur dan licin saat hujan, sehingga menyulitkan pengendara roda dua melintas ke kantor desa.
Sejumlah warga yang enggan disebut namanya menyebut, ada kurang lebih 6 hektare luas tanah yang akan di kerug. pemilik lahan berinisial AS, warga setempat, sementara pihak pemborong berinisial DP. Menurut warga, lokasi tersebut diduga akan dijadikan perumahan.

Mereka berharap pemerintah, Polres Sergai dan Polda Sumut segera turun tangan karena aktivitas galian dinilai meresahkan dan diduga tak mengantongi izin resmi.
Kasat Pol PP Sergai, Muhammad Wahyudhi, menjawab konfirmasi wartawan terkait aktivitas galian tersebut. Ia memastikan akan menindaklanjuti informasi dengan pengecekan ke lokasi. “Segera akan kami cek ke lokasi, Bang,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Jumat (7/11/2025) sore.
Wahyudhi menegaskan akan memberikan tindakan tegas jika galian terbukti tidak berizin. “Pasti Bang, jika setelah dicek ke lokasi tidak memiliki izin maka akan diberikan surat pemberhentian sementara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Harap, Darmawan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (id31/bs)












