SERGAI (Waspada.id): Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug atau quarry diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Cempedak Lobang, Dusun IV, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Meski berlangsung berbulan-bulan, merusak jalan perkebunan, serta melintasi areal PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja, aktivitas tersebut terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Pantauan Waspada.id, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, satu unit alat berat excavator terlihat di lokasi. Diduga material galian diangkut mobil truk yang bebas keluar-masuk melalui Afdeling IV PTPN IV hingga ke Simpang Warung Tubruk Kampung Paya Nibung, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Akibat lalu lintas truk bermuatan tanah, jalan kebun rusak parah dan berlubang tanpa perawatan. Untuk memperlancar akses kendaraan, parit isolasi kebun diduga sengaja ditimbun rata. Namun, tidak tampak adanya tindakan pencegahan dari pihak perkebunan.

Warga menyebut aktivitas galian tersebut telah berlangsung sejak lama. Seorang warga Darul Aman mengatakan, truk pengangkut tanah sudah terlihat sejak November 2025. “Kayaknya waktu itu banyak bang yang lewat mobil truk bawa tanah timbunan. Tadi siang pun ada nampak lewat, tapi nggak banyak,” ujarnya, Jumat (17/1/2026).
Warga lainnya menegaskan, galian C tersebut diduga berada di wilayah dusun IV, Desa Cempedak Lobang dan terus beroperasi hingga kini.
Kanit Tipidter Polres Sergai, Ipda Feris Tovan Fernando Harefa, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya baru akan melakukan pengecekan. “Kami cek ya, terima kasih informasinya,” katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian masih berlangsung. Umar yang diduga disebut sebagai pengelola belum memberikan keterangan. Sementara Penjabat Kepala Desa Cempedak Lobang, Erwin Saragih dikonfirmasi Waspada.id melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (17/1/2026), juga belum dapat dihubungi. (bs)










