PERBAUNGAN (Waspada): Aktivitas galian C ilegal di Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kec. Perbaungan, Sergai terus beroperasi meski perintah untuk berhenti sudah dikeluarkan.
“Surat perintah untuk melakukan pemberhentian sementara sudah kita layangkan, bahkan sudah turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut,” papar Kasat Pol PP Kab. Sergai M Wahyudhi kepada Waspada.id, Rabu (4/10).
Sejak aktivitas galian itu dimulai, Sat Pol PP sudah turun ke lokasi untuk menyetop kegiatan tanpa mengantongi izin dan sudah sempat terhenti, namun kembali lagi beroperasi, terang Wahyudhi.

Kepala Desa Pematang Sijonam Rusiadi, SH kepada Waspada.id mengatakan, pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C tanpa izin tersebut ke Pemkab Sergai.
Dalam hal ini, pemerintah desa juga merasa keberatan adanya kegiatan galian C yang menggunakan angkutan truk jenis Fuso.
“Kami pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C diduga ilegal itu dan harapan agar kegiatan itu segera dihentikan” papar Rusiadi.
Amatan Waspada.id di lokasi aktivitas galian C tampak satu unit alat berat ekskavator serta angkutan truk Fuso hilir mudik sejak pagi.
“Masih kerja, cuma ini masih istirahat makan siang nanti lanjut lagi,” ucap pengawas berinisial AR.(cmw/a15)