MADINA (Waspada): Aktifitas penambangan Galian C diduga Ilegal, di Desa Lancat, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga Kamis (11/7) masih beroperasi.
Terlihat di lokasi, mobil jenis dumtruk yang lalu lalang dan satu unit alat berat jenis ekskavator mengambil bahan material langsung dinaikkan ke atas bak mobil dumtruk.
Iimbauan tertulis dengan membentang spanduk pelarangan dari Polres Madina melalui Polsek Lingga Bayu agar menghentikan aktivitas galian sepertinya tidak diindahkan para penambang. Situasi ini menggambarkan para pelaku tambang galian C di Desa Lancat ini seakan kebal hukum.
Baca juga:
Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH menjelaskan akan segera melakukan cek lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari warga setempat, A alias BD selaku oknum petambang galian C di Desa Lancat ini diduga kuat bekerja sama dengan A, seorang warga keturunan, pemilik AMP di Kecamatan Linggabayu. Bahkan alat berat dan mobil truk yang biasa beroperasi di lokasi galian C ilegal tersebut diduga adalah milik A. (a.32).