SIMALUNGUN (Waspada.id): Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) meminta pertanggungjawaban Kapolres-Kasat Lantas, yang diduga gagal dalam mengawasi arus lalu lintas truk di momen Lebaran 2026. Di mana, truk bermuatan baja ringan menjadi dalang pemicu kecelakaan yang merenggut tiga nyawa di tanjakan Kabupaten Simalungun baru-baru ini.
Ketua DPC GAMKI Simalungun Defri Christianto Damanik mengatakan operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau melebihi batas maksimum merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Ada begitu banyak Pos Pengamanan (Pospam) di momen Lebaran di sepanjang jalan raya. Kita sampai heran kenapa bisa lolos truk sebesar itu? Ini menjadi pukulan telak bagi masyarakat,” ucap Defri dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Dikatakan, lolosnya truk bermuatan bahan bangunan tersebut pertanda lemahnya pengawasan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam menjamin keselamatan masyarakat. Akibat buntut kecelakaan itu, Defri meminta responsibilitas Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan Kasat Lantas Iptu Devi Siringoringo.
“DPC GAMKI Simalungun berencana akan menyurati Kapolri, Kompolnas serta Mendagri terkait peristiwa kecelakaan ini. Mengingat pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyebaran selama Lebaran 2026,” tuturnya seraya berharap tidak ada masyarakat menjadi korban ke depannya.
Waspada.id telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak Polres Simalungun. Baik AKBP Marganda maupun Iptu Devi memilih belum merespons konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan maupun panggilan telepon.
Sebagaimana diketahui, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih tersebut didasarkan pada SKB Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 saat arus mudik dan balik, yakni pada 13 hingga 29 Maret 2026. Sebab, keberadaan truk bersumbu tiga atau lebih berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan fatal, terutama saat pengimplementasian skema lawan arus atau satu arah (one way).

Di sisi lain, truk angkutan barang kerap membawa muatan yang melebihi kapasitasnya. Jika itu terjadi, kendaraan tersebut berpotensi mengalami gagal rem, melambat di tanjakan, serta menghambat arus lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan itu menjadi upaya bersama untuk memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus mudik-balik berlangsung aman, tertib, serta lancar.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan sopir truk berinisial ASL, 49 tahun, warga Kabupaten Humbang Hasundutan, pada kecelakaan maut ditanjakan Jalur Alternatif Parapat, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Selasa kemarin. Akibat peristiwa itu, tiga korban meninggal dunia.
“Sementara ini sopir telah diamankan guna meminta keterangan lebih lanjut, selanjutnya kita akan gelar perkara dan menunggu arahan dari pimpinan,” ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi ditanjakan Jalan Umum Alternatif KM 6 Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan, Desa Talun Sungkit, sekira pukul 11.30 WIB. Kecelakaan melibatkan Truk Mitsubishi Fuso BK 9283 CE dan Toyota Kijang Super BM 1796 UL.
Toyota kijang itu dikemudikan oleh Sunarno, membawa lima penumpang yang berasal dari Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu, Provinsi Riau. Mereka adalah Yeni Putri, Jihan Nasution, Sukarno, Watini dan Fahmi Nasution.
Sebelum kejadian, Yance bilang, berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, truk tidak mampu menanjak. Hilangnya kendali itu menyebabkan truk mundur dan menabrak kijang tepat di belakangnya yang melaju dari arah yang sama.
Dia menuturkan, tiga korban meninggal dunia masing-masing Sunarno, Jihan Nasution, dan Yeni Putri. Sementara korban selamat hingga kini tengah mendapatkan perawatan medis. (Ata)













