Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ganti Rugi Tak Ada Kepastian, Warga Besitang Kembali Demo PT KAI

Kecil Besar
14px

BESITANG (Waspada): Sudah dua tahun lebih tak ada kepastian ganti rugi, warga Lingk IV, Kel. Pekan Besitang, Kec. Besitang, yang rumah tempat tinggalnya rusak berat akibat terdampak pembangunan proyek PT KAI di BSL-10 kembali melancarkan aksi demo, Senin (23/5).

Warga membentang spanduk terbuat dari karton dengan tulisan bernadakan protes di bawah jembatan play over milik PT KAI di kawasan Simpang Lima. Mereka menutup akses jalan masuk ke lokasi proyek BSL-10 dengan memasang rintangan kayu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Warga yang menjadi korban pembangunan mega proyek ini mengaku kecewa dengan manajemen PT KAI karena dianggap abai terhadap penderitaan masyarakat yang kini sudah kehilangan rumah akibat bergesernya retaining wall atau tembok penahan tanah.

Pal Gunadi, salah seorang warga yang terdampak pembangunan PT KAI saat ditemui Waspada di tengah aksi mengatakan, warga sudah cukup menderita karena sebagian rumah tempat tingal hancur dan sudah tidak bisa ditempati lagi.

Gunadi bersama belasan warga yang menjadi korban pembangunan mega proyek ini menuntut kepastian pembayaran ganti rugi dari PT KAI. Sebelum ada proses pembayaran ganti rugi, mereka mengingatkan jangan ada aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.

“Selama ini kami sudah cukup sabar dan kami sudah muak dengan janji-janji PT KAI,” katanya sembari menambahkan, saat ini warga hanya fokus menuntut kepastian ganti rugi dan warga sudah tidak tertarik membicarkan masalah konpensasi.

Menurut Gunadi, sebelumnya pihak PT KAI memberi konpensasi uang sewa rumah bagi warga yang rumah hancur, tapi, sejak bulan Oktober 2021, konpenasi tersebut sudah tidak diberikan lagi dan warga terpaksa menyewa rumah dengan uang pribadi.

Salah seorang warga mengatakan, ia sudah setahun menyewa rumah. Warga mendesak pihak PT KAI segera memberikan ganti untung agar mereka bisa memiliki rumah seperti dulu lagi. Pengabaian terhadap hak warga sama halnya dengan pelanggaran hak asasi.

Warga mengaku sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke mana, karenanya sebagai rakyat kecil yang menjadi korban dari pembangunan, mereka berharap permasalahan yang saat ini mereka hadapi menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Ka. Lingkungan IV Sukardi sebelumnya kepada Waspada menjelaskan, rumah warga yang hancur total dan praktis tidak bisa ditempati lagi terdata sebanyak 12 unit rumah, sementara 13 unit rumah lainnya mengalami rusak ringan, nanun riskan untuk ditempati .

Dia menjelaskan, permasalahan yang dialami warga tahun 2021 lalu sudah pernah dibahas bersama tim Balai Teknik Perkereta Apian di aula kantor camat Besitang, namun hingga kini belum juga ada kepastian terkait ganti untung.

Sukardi mengatakan, ia sudah berulang kali menghubungi perwakilan dari Balai Teknik Perkereta Apian menyampaikan tuntutan warga, tapi jawabannya terus mengambang. “Jawaban mereka tak bisa dipegang,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia menambahkan, pihak rekanan sebelumnya ada memberi konpensasi untuk sewa rumah buat 12 kepala keluarga senilai Rp5 juta/tiga bulan. “Pemberian konpensasi baru tiga kali berjalan dengan nilai Rp15 juta, tapi kini uang sewa rumah tidak diberikan lagi.

Di tengah aksi demo warganya, Sukardi berangkat ke kantor pusat PT KAI di Medan guna membicarakan masalah ini, namun ia mengaku kecewa, karena tidak satu pun dari pejabat di perusahaan BUMN ini yang dapat ia temui.

Pantauan di lapangan, pembangunan jalur kereta api di BSL-10 sudah sejak lama terlihat mangkrak. Tembok beton setinggi bubungan rumah warga dengan panjang mencapai ribuan meter yang kini sudah terancam ambruk belum juga diperbaiki pihak rekanan. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE