SIMALUNGUN (Waspada.id): Tim Jatanras Polres Simalungun mengungkap detail pembunuhan Edward Sembiring dengan 13 tusukan fatal, dipicu masalah giliran main biliar. Rekonstruksi 15 adegan mengungkap pertengkaran sepele berujung maut.
Rekonstruksi digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, melalui siaran pers, Rabu (3/12/2025) menyatakan tim Jatanras bekerja detail mengungkap fakta kasus. “Tim Jatanras kami bekerja sangat detail untuk mengungkap setiap fakta dalam kasus ini. Rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Iptu Ivan Roni Purba, Kepala Unit Jatanras, menjelaskan rekonstruksi meliputi 15 adegan. “Kami merekonstruksi kejadian dari awal hingga akhir untuk memastikan tidak ada yang terlewat. Ini adalah pembunuhan dengan modus yang sangat kejam,” ungkapnya.

Kasus bermula pada 13 November 2025, saat tersangka Dolmansen Sipayung bermain biliar bersama korban dan saksi. “Sekitar pukul 22.30 WIB, giliran Edward terlewati oleh Rawalpen. Edward langsung emosi dan protes keras. Dia berkata, ‘Kenapa kalian lewati giliranku, kayak jago-jago aja kalian’,” jelas Iptu Ivan.
Adu mulut berlanjut hingga ancaman fisik. Edward menendang Dolmansen, yang membalas hingga Edward terjatuh. Setelah dilerai, Edward mendatangi rumah Dolmansen dengan membawa pisau dan menusuk tangan tersangka. Dolmansen membalas dengan 13 tusukan. “Total ada 13 tusukan: dada kiri 1 kali, rusuk 1 kali, dada kanan 2 kali, dada atas 4 kali, leher kanan 1 kali, dada kanan bawah 1 kali, dan pinggang belakang 3 kali,” rinci Iptu Ivan.
Tersangka juga meludahi korban sambil menusuk pinggang belakangnya dan berkata “Biar mati kau”, kemudian memijak pinggang Edward sebelum pergi. Korban ditemukan oleh temannya dan dibawa ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tak tertolong.

Jaksa Firmansyah, S.H., menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilanjutkan ke penuntutan. Penasihat hukum tersangka, Fererius Purba, S.H., akan mendampingi kliennya secara profesional.
KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk mengimbau masyarakat untuk menjaga emosi agar masalah kecil tidak berujung tragedi. Dolmansen Sipayung dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. [***]












