TEBINGTINGGI (Waspada.id): Seorang pria berinisial F alias Gedek (28) diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi karena kedapatan menyimpan tujuh paket sabu siap edar seberat 1,88 gram. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdangbedagai, Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, Minggu (19/10).
Selain sabu, petugas juga menyita satu pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp230.000, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pelaku kini mendekam di Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah menelusuri jaringan lain yang mungkin terlibat. Gedek dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Jimmy Sitorus menegaskan, “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat.” Pihaknya akan terus gencar melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. [***]













