P.SIDIMPUAN (Waspada): Seorang pria lanjut usia atau kakek-kakek di Kota Padangsidimpuan, ditangkap Polisi karena memiliki daun ganja seberat 52,76 gram di kantong dan di rumahnya.
AHL, 62, warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek 1, diamankan Polisi pada saat berada di Gang Idola, Jalan K.S Tubun, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Priyatna melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, mengatakan itu kepada wartawan, Minggu (8/9/2024).
Dijelaskan, pada Rabu (4//9/2024) malam, Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi bahwa ada seorang pria lanjut usia memiliki narkotika jenis ganja di Gang Idola, Jalan K.S Tubun Kampung Marancar.
Kasatres Narkoba AKP Jasama Sidabutar perintahkan Tim Opsnal menyelidiki informasi tersebut. Ternyata benar, pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan itu berada di lokasi.
Petugas mendekat dan melakukan pengamanan serta penggeledahan. Di celana pria berusia 62 tahun itu ditemukan plastik putih berisi daun ganja kering.
Tersangka pensiunan pegawai negeri itu mengakui bahwa ganja tersebut miliknya, dan masih menyimpan sebagian lagi di rumah.
Dari penggeledahan di lantai dua rumah tersangka yang beralamat di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek 1, ditemukan satu ranting daun ganja yang belum dikemas/dipaket.
“Barang bukti yang diamankan dari AHL ini terdiri dari 8 paket kecil dan satu ranting ganja dengan berat total 52,76 gram. Satu hand phone dan selembar kertas nasi,” jelas Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga.
Tersangka berikut barang bukti narkotika yang ada padanya dan di rumahnya itu, saat ini diamankan polisi guna diproses hukum lebih lanjut. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.