Scroll Untuk Membaca

Sumut

Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Kades Mendekam Di Penjara

Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Kades Mendekam Di Penjara
Kejari Paluta saat melimpahkan kasus dugaan Tipikor dana desa Huta Batu Sil, Kecamatan Dolok, Paluta dengan tersangka oknum Kades berinisial KES (tengah) . Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa dengan tersangka oknum Kepala Desa (Kades) Huta Baru Sil, Kecamatan Dolok, periode 2020-2025 berinisial KES.

“Dalam kasus Tipikor tersebut, terdapat juga Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya untuk perangkat desa dan BPD Desa Huta Baru Sil,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Eris Aprianto, Selasa (25/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Kades Mendekam Di Penjara

IKLAN

Dijelaskan bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oknum Kades Huta Baru Sil, Kecamatan Dolok, Paluta diamankan pihak Kejari Paluta pada tanggal 14 Maret 2024 karena diduga telah mempermainkan dana desa dan alokasi dana Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp585 juta lebih.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Eris Aprianto menuturkan bahwa tindakan litigasi tersebut sejalan dengan Pasal 55 jo Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Kades Mendekam Di Penjara
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Paluta dan Kecamatan Dolok. Waspada/Ist

“Tentunya, kami mengimbau kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun masyarakat setempat apabila ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dari pemberi kerja/ perusahaan atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka dapat segera melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat maupun kanal-kanal layanan lainnya seperti melalui Jamsostek Mobile (JMO) demi kepastian pemenuhan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja,” jelas Eris.

Tindakan tegas yang dilakukan Kejari Paluta terhadap oknum Kades Huta Batu Sil yang diduga mempermainkan dana desa, termasuk yang diperuntukkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa dan BPD, ujar Eris Aprianto patut diapresiasi karena tindakan oknum kades itu telah merugikan peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Harapan kami tindakan penyalahgunaan dana/iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dianggarkan di desa tidak terulang kembali karena menyangkut perlindungan yang diperlukan oleh perangkat desa dalam bekerja apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan,” harapnya.

Eris Aprianto menegaskan bahwa melalui kerjasama dalam tindakan litigasi tersebut dapat berjalan di seluruh kejaksaan negeri di wilayah kerja Kantor Cabang Padangsidimpuan dan atas sanksi pidana yang dikenakan kepada pemberi kerja dapat memberi efek jera kepada pemberi kerja lainnya.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE