P.SIDIMPUAN (Waspada) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa dengan tersangka oknum Kepala Desa (Kades) Huta Baru Sil, Kecamatan Dolok, periode 2020-2025 berinisial KES.
“Dalam kasus Tipikor tersebut, terdapat juga Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya untuk perangkat desa dan BPD Desa Huta Baru Sil,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Eris Aprianto, Selasa (25/6).
Dijelaskan bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oknum Kades Huta Baru Sil, Kecamatan Dolok, Paluta diamankan pihak Kejari Paluta pada tanggal 14 Maret 2024 karena diduga telah mempermainkan dana desa dan alokasi dana Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp585 juta lebih.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Eris Aprianto menuturkan bahwa tindakan litigasi tersebut sejalan dengan Pasal 55 jo Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Tentunya, kami mengimbau kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun masyarakat setempat apabila ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dari pemberi kerja/ perusahaan atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka dapat segera melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat maupun kanal-kanal layanan lainnya seperti melalui Jamsostek Mobile (JMO) demi kepastian pemenuhan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja,” jelas Eris.
Tindakan tegas yang dilakukan Kejari Paluta terhadap oknum Kades Huta Batu Sil yang diduga mempermainkan dana desa, termasuk yang diperuntukkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa dan BPD, ujar Eris Aprianto patut diapresiasi karena tindakan oknum kades itu telah merugikan peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Harapan kami tindakan penyalahgunaan dana/iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dianggarkan di desa tidak terulang kembali karena menyangkut perlindungan yang diperlukan oleh perangkat desa dalam bekerja apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan,” harapnya.
Eris Aprianto menegaskan bahwa melalui kerjasama dalam tindakan litigasi tersebut dapat berjalan di seluruh kejaksaan negeri di wilayah kerja Kantor Cabang Padangsidimpuan dan atas sanksi pidana yang dikenakan kepada pemberi kerja dapat memberi efek jera kepada pemberi kerja lainnya.(a39)