KISARAN (Waspada): Seorang warga Kab Batubara divonis PN Kisaran dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp25 juta, karena melakukan penggelapan truk jenis Mitsubishi Cold Diesel yang masih dalam proses kredit.
Terdakwa Fery, warga Kab Batubara, divonis Hakim PN Kisaran dengan No Perkara 651/Pid.Sus/2022/PN Kis, pada Selasa (15/11) dengan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan dengan melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI No.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
“Pada perkara objek fidusia ini, terdakwa divonis satu tahun dan denda Rp 25 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti jadi kurungan penjara tiga bulan,” jelas Humas PN Kisaran Nelly Rakhmasuri Lubis dikonfirmasi Kamis (17/11).
Sedangkan untuk tuntutan oleh JPU, jelas Nelly, hukuman penjara 18 bulan dengan denda Rp25 juta.
“Tentunya hakim mempunyai pertimbangan sendiri, sehingga putusan bisa lebih rendah dengan tuntutan,” jelas Nelly.
Sedangkan pihak korban, Kepala Cabang Internusa Tribuana Citra Multi Finance, Ronny V Sibarani didampingi Area Recovery Departemen Dede K Tarigan, Perananta Sembiring, mengatakan proses hukum yang dilakukan oleh perusahaan terhadap debitur tersebut terpaksa ditempuh karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan menghilangkan objek jaminan mobil truk yang diambilnya secara kredit.
“Sebelum sampai ke tahap ini (proses hukum) kami sudah upayakan langkah persuasif mulai dari surat peringatan hingga somasi namun si debiturnya ini tidak ada itikad baik sama sekali,” kata Ronny.
Oleh sebab itu, kata Ronny, persoalan penggelapan atau menghilangkan jaminan fidusia ini memiliki konsekuensi hukum pihaknya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi hingga kasusnya berakhir di meja hijau.
“Kasus seperti ini memang bukan baru kali pertama terjadi sudah sering harapan kami dan pesan kepada masyarakat untuk mentaati perjanjian fidusia yang sudah disepakati karena segala sesuatunya memiliki konsekuensi hukum seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya terdakwa seorang debitur warga Kabupaten Batu Bara pada bulan Desember 2019 mengajukan pembelian sebuah mobil Mitsubishi colt diesel secara kredit selama 36 bulan cicilan di Internusa Tribuana Citra Multi Finance selaku perusahaan pembiayaan otomotif dengan angsuran Rp5,7 juta per bulan.
“Akan tetapi pada perjalanannya debitur hanya melakukan pembayaran sebanyak 3 kali. Setelah itu perusahaan tidak lagi mendapatkan angsuran cicilan sebagaimana kesepakatan. Mobil truck yang dibeli debitur dengan cara dicicil tersebut juga sudah dipindahtangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan,” kata Ronny. (a02/a19/a20)