Tersangka JP gelapkan uang COD Paket Ninja Logistik.Waspada/ist.
SIDIKALANG (Waspada): Sat Reskrim Polres Dairi meringkus pegawai kurir logistik usai menggelapkan uang milik perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKBP Meetson Sitepu melalui Kanit Tipidsus, Ipda Fresnel J Manik dikonfirmasi Waspada di Makopolres Dairi Jumat (17/1) mengatakan, tersangka berinisial JP, 25, penduduk Sidikalang adalah kurir paket logistik yang berkantor di Jln. Pahlawan Sidikalang.
“Tersangka kami amankan usai melakukan penipuan dan penggelapan uang hasil Cash on Delivery (COD) dengan Rp22.361.000,” ungkapnya.
Kanit Fresnel mengatakan,penipuan itu berlangsung sejak Tanggal 12 September 2024,hingga 19 September 2024 dengan total barang COD sebanyak 100 paket.
Kecurigaan ini bermula saat salah seorang staf yang melihat status barang COD di aplikasi milik tersangka berstatus pending delivery (gagal antar).
“Sehingga staf tersebut menyuruh staf lainya untuk mengecek data gagal antar tersebut, dan diketahui sudah ada 100 paket yang gagal untuk dikirim, dengan total uang sebesar Rp22.361.000,” jelasnya.
Fresnel menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menggelapkan uang yang sudah diberikan kepada konsumen, namun tidak distorkan kepada perusahaan.
Tersangka kemudian diringkus di sebuah warung yang berada di jln FL.Tobing Sidikalang.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Dairi, dan dipersangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(a25/a24).