SEIRAMPAH (Waspada): Generasi Muda Islam Simalungun (GEMAIS) Kab.Serdang Bedagai (Sergai) mendorong Polres Sergai mengusut tuntas penghinaan melalui media sosial (Medsos) facebook diduga menjurus kepada penghinaan Ulama yang dilaporkan Ketua MUI Kec.Sei Bamban H. Syamsul Batu Bara pada 22 Februari 2022 baru-baru ini.
Demikian disampaikan Ketua GEMAIS Sergai Jaini Purba, S.Sos. I, M.Sos (foto), Senin (7/3) di Sei Rampah.
“Kami berharap jajaran Kepolisian Sergai dapat mengusut tuntas kasus ini agar menciptakan rasa damai dimasyarakat khususnya di Serdang Bedagai”, sebut Jaini Purba.
Menurutnya Ketua GEMAIS Sergai, ujaran kebencian, penghinaan terhadap siapapun terlebih diduga terhadap Ulama harus segera ditindak tegas (hukum) agar memberikan efek jera bagi sipelaku dan menjadi pelajaran terhadap masyarakat lainnya.
“ Pelanggaran hukum sekecil apapun itu harus ditindak agar tidak membesar dan terlebih memberikan efek ikutan yang dikhawatirkan merembet ke pelanggaran hukum baru”, cetus Jaini Purba.
Ketua GEMAIS Sergai Jaini Purba, mengingatkan bahwa Indonesia selaku Negara Hukum sudah semestinya bertindak mengikuti aturan hukum yang berlaku, mana kala ada satu, dua orang atau pihak yang melanggar hukum akan merusak dan mengganggu kehidupan sosial.
Syukurnya di Indonesia ada Polisi selaku aparat penegak hukum lanjut Ketua GEMAIS, dan kami turut dan mendoakan agar Kepolisian Serdang Bedagai segera dapat mengusut tuntas penghinaan melalui Medsos yang diduga menjurus ke Ulama ini.
Menurut Ketua GEMAIS Sergai, masih banyak masyarakat yang belum sadar hukum dan bijak menggunakan media sosialnya, hal itu dapat dilihat banyaknya orang yang tersangkut masalah hukum dikarenakan cuitan atau postingan di media sosial.
” Ketidak bijakan itu mengakibatkannya tersandung UU ITE yang justru merugikan dirinya dan orang lain, bahwa kemajuan tekhnologi menciptakan dunia baru, dunia maya yang membuat orang terlalu bebas didalamnya, dan dia tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan di dunia maya tersebut akan berakibat pada dunia nyata”, papar Jaini Purba.
Belajar dari kasus serupaujaran kebencian, penistaan agama telah banyak terjadi di Indonesia, menguras energi yang besar dari bangsa ini, merugikan secara sosial. untuk itu, sekecil apapun ancaman serupa agar segera di minimalisir.
Menurutnya aksi demo damai berapa hari yang lalu adalah bentuk ancaman gejolak sosial yang bisa membesar bila tidak segera diatasi.
Begitupun Ketua GEMAIS Sergai, meminta kepada semua pihak agar mengedepankan praduga tidak bersalah dan jangan melakukan persekusi, kita percayakan kepada kepolisian untuk menuntaskannya.
Terakhir Ketua GEMAIS Sergai yang juga Ketua Bakomubin Kota Medan juga meminta kepada semua pihak terlebih masyarakat Serdang Bedagai agar lebih bijak bermedia sosial. sebagaimana di dunia nyata dibutuhkan prilaku berahklaq mulia maka demikian halnya di dunia maya.
” Postinglah, berinteraksilah secara baik dan penuh tanggungjawab, sebarkan kedamaian, persahabatan nilai nilai agama dan cinta kasih. Semoga kita “Serdang Bedagai” bisa Maju Terus Mandiri Sejahtera dan Religius”, pungkas Jaini Purba.
Seperti yang telah diberitakan Ketua MUI Sei Bamban H. Syamsul Batubara pada 22 Pebruari 2022 resmi melaporkan akun Facebook Bang Yuka ke Polres Sergai dengan nomor: STTLP/78/II/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, terkait postingan penghidaan melalui media sosial yang menurut pelapor diduga menjurus kepada penghinaan Ulama.
Adapun postingan di facebook Bang Yuka ” Tim Penyeleksi Dewan Pendidikan Gayanya Macam Nabi,, eh ternyata kelakuannya macam Babi” , hal dinilai H. Syamsul Batubara melukai umat Muslim terutama Ulama sebagai pewaris Nabi.
Sebelumnya Alamsyah SH selaku Pengacara PY, melaporkan balik H Syamsul Batu Bara diantaranya terkait UU ITE karena menilai kliennya tidak PY melakukan penghinaan terhadap Ulama.
Dalam statemennya Alamsyah SH usai melaporkan balik H Syamsul Batu Bara di Mapolres Sergai yang saat ini vidionya beredar di medsos diantaranya
” Himbauan saya terakhir untuk Bupati Serdang Bedagai, agar kedepannya dalam kegiatan apapun, bentuk apapun jangan libatkan ulama, kecuali dalam urusan kegiatan agama, ini ujungnya seperti ini dilema, pansel ini baru kita ketahui statusnya ketua MUI, saya pastikan klien kita tidak menghina ulama”, sebut Alamsyah SH.
Pengacara Alamsyah SH yang dikonfirmasi Waspada via WhatsApp baru-baru ini terkait hal tersebut mengatakan boleh dilibatkan dalam pembangunan terkhusus bidang keagamaan, maksud dari statemen saya seperti masalah Pansel, dan kedepannya masalah-masalah lain yg diberikan SK khusus.
” Karena mengantisipasi seperti hal yang terjadi dalam Pansel Dinas Pendidikan yang akhirnya dipelintir orang seolah-olah terjadi penghinaan terhadap ulama, di Sergai ini tidak ada yg menghina Ulama karena mayoritas Sergai adalah Muslim, semua itu untuk menghindari agar tidak terjadi polemik jika ada masyarakat yg keberatan dan mengkritik, Ulama harus lebih ditugaskan untuk kepentingan yg kaitannya dengan agama, pembangunan SDM (perlu agama)”, jelas Alamsyah SH.
Postingan PY di facebook hingga berujung dilaporkan ke Polres Sergai dan stateman Alamsyah SH memicu aksi damai rarusan massa Aliansi Muslim Peduli Ulama (AMPU) Sergai perwakilan MUI Sergai, BKPRMI Sergai, DMI Sergai dan Majelis Mujakaroh Ulumuddin ke kantor Bupati Sergai dan Mapolres Sergai, 2 Maret kemarin.
Aksi damai diantara mendukung Pemkab Sergai untuk untuk melibatkan Ulama dalam proses pembangunan di Kab.Sergai serta meminta menindaklanjuti kasus penghinaan melalui media sosial yang mengarah pada penghinaan Ulama yang telah dilaporkan Ketua MUI Kec.Sei Bamban H Syamsul Batu Bara dengan terlapor PY. (a15/C)
Keterangan foto : Ketua GEMAIS Sergai Jaini Purba S.Sos I, M.Sos (Waspada/Ist)
.