Sumut

Gercap, Dua Pelaku Ranmor Disergap Polisi

Gercap, Dua Pelaku Ranmor Disergap Polisi
Dua pelaku curanmor R2 berikut barang buktinya saat berada di ruang periksa Satreskrim Polres T.Karo. Waspada.id/ Micky Maliki
Kecil Besar
14px

KABANJAHE (Waspada.id): Berbekal keterangan saksi korban, dua pelaku curanmor R2 berhasil di sergap Tim asuhan Kanit Pidum Polres Tanah Karo dari dua lokasi berbeda, Rabu (26/11). Selain kedua pelakunya, satu unit sepeda motor Nopol BK 5470 CI milik korban Barita Agus Hutabarat, 28, berhasil ditemukan petugas kembali.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda tanpa perlawanan berikut barang buktinya satu unit sepeda motor”, kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Pedemon Maha kepada Waspada.id, Rabu (3/12) di Kabanjahe.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan Maha, penyergapan terhadap kedua pelaku curanmor R2 dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik SH. Dengan menerjunkan tim asuhanya, setelah tim berhasil mengantongi keterangan serta ciri ciri pelaku dari lokasi kejadian.

Kedua pelaku diantaranya PB, 25, penduduk Desa. Sumbul dan KG, 40, penduduk Berastagi. Kedua pelaku saat disergap dari lokasi berbeda ini sangat koperatif dan langsung menyerahkan diri berikut barang bukti hasil curianya kepada petugas

Dikatakan Maha, kasus ini bermula dari laporan korban, ketika itu korban memarkirkan sepeda motornya pada Senin (24/11) malam, dalam kondisi terkunci di halaman rumahnya di Desa. Sumbul.

“Keesokan paginya, Selasa (25/11) sekitar pukul 07.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Upaya pencarian ke sekitar kota Kabanjahe tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Tanah Karo”, kata Maha

Lebih lanjut, melalui penyelidikan intensif, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka PB di kawasan Desa. Sumbul, dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada pelaku kedua, KG, yang akhirnya ditangkap di Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara”, tambah Maha.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MH menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Reskrim khususnya Tim Pidum yang dipimpin anggotanya Ipda Henry Iwanto Damanik SH dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami respon secara profesional. Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, terutama terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci tambahan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan, imbuh Kapolres Eko. (id35)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE