Scroll Untuk Membaca

Sumut

Gercep, Bupati Deliserdang Minta Pemeriksaan Khusus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek

Gercep, Bupati Deliserdang Minta Pemeriksaan Khusus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek
Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan memberi arahan pada Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (17/9) lalu. Saat itu, Asri Ludin Tambunan menyatakan kegeramannya atas adanya kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Bupati Deliserdang, dr. H.Asri Ludin Tambunan memastikan, tidak ada tempat bagi pelaku pungutan liar (pungli) ataupun jual beli jabatan di masa pemerintahannya.

Bahkan, Asri Ludin Tambunan telah menginstruksikan inspektorat untuk mengusut oknum-oknum yang diduga terlibat.

Fakta ini dibenarkan Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Edwin Nasution SH, Selasa (7/10/25) sore.

Dijelaskan Edwin, dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di Dinas Pendidikan Deliserdang beberapa waktu lalu, Bupati Asri Ludin Tambunan langsung gerak cepat (gercep) memerintahkan inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang melakukan praktik haram tersebut.

“Bupati tidak ingin jalannya pemerintahan di Kabupaten Deliserdang diwarnai praktik-praktik yang melanggar hukum. Dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah beberapa waktu lalu, kita (inspektorat) langsung melakukan pemeriksaan,” tegas Inspektur, Edwin Nasution.

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, bahwa jual beli jabatan belum sepenuhnya terjadi. Melainkan, masih sebatas janji.

“Jadi, perlu diluruskan juga. Itu bukan setoran, melainkan janji-janji sejumlah uang untuk menjadi kepala sekolah. Namun, ada percobaan melakukan penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Dalam praktik kasus tersebut, kursi kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dihargai Rp40 juta. Rinciannya, Rp20 juta setelah mendapatkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi saat sudah menjadi kepsek definitif.

Dalam kasus itu, inspektorat telah memeriksa 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Deliserdang, terdiri dari pejabat struktural hingga kepsek.

Terkait adanya upaya penyelidikan yang akan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang atas kasus tersebut, Edwin menyatakan, hal tersebut memang harus dilakukan.

“Sudah tepat seperti itu (penyelidikan Kejari), sesuai semangat dari Pak Bupati yang menyatakan, tidak ada ruang untuk pungli dan jual beli jabatan di Pemkab Deliserdang,” ungkapnya.

Bahkan, secara tegas ia menyatakan, bupati meminta dilakukan pemeriksaan khusus terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepsek tersebut.

“Bupati memang meminta dilakukan pemeriksaan khusus atas kasus itu,” tandas Inspektur. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE