DELISERDANG (Waspada): Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Deliserdang, fast respon, gerak cepat (gercep) guna menindaklanjuti informasi tentang adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan terhadap siswi SMPN di salah satu kecamatan di Kabupaten Deliserdang.
Respon dan gerak cepat itu untuk penjangkauan dan assasement terhadap korban pada Rabu (11/6/25).
Bahkan, Dinas P3AP2KB Deliserdang menurunkan dua tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) turun kelokasi.
Tim pertama melakukan assessment terhadap korban di rumahnya, karena korban tidak berani datang ke sekolah.
Sedangkan tim kedua melakukan assessment di sekolah dengan melakukan wawancara terhadap guru dan pihak-pihak yang terkait.
“Gerak cepat harus dilakukan karena berdasarkan informasi yang disampaikan kepada kami, kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Kita berharap kasus ini dapat ditangani dengan baik,” kata Kepala Dinas P3AP2KB Deliserdang, Dr.Hj Miska Gewasari kepada waspada.id, Kamis (12/6/25).
Karena itu, ia juga meminta semua pihak agar kooperatif, sehingga anak-anak yg menjadi korban dapat dilindungi dan dapat melanjutkan pendidikannya tanpa rasa cemas dan trauma yang akan mengganggu psikhisnya.
“Kasus ini juga mendapatkan atensi dari Bapak Bupati Deliserdang dimana kemarin beliau sampaikan langsung kepada kami,” papar Miska.
Selain melakukan assessment, tambahnya, Tim UPT PPA DP3AP2KB juga memberikan konseling dan pendampingan psikologis kepada korban. Termasuk memberikan konseling kepada keluarga korban terkait proses hukum dari kasus ini.
“Jika keluarga memerlukan tim pendamping hukum dalam kasus ini, kami menyediakan tenaga ahli hukum untuk mendampingi anak dan keluarga, sehingga keluarga tidak khawatir dengan pembiayaan. Sebab, layanan pendampingan oleh tenaga ahli hukum kita gratis, tidak berbayar,” ungkap Miska.
Dikatakannya lebih lanjut, UPT PPA DP3AP2KB terus berupaya agar kasus ini dapat ditangani secara baik, sebagaimana amanah undang-undang perlindungan anak. Dimana anak harus terlindungi dari berbagai tindak kekerasan.
Miska juga mengimbau kepada semua kalangan dan masyarakat agar memiliki komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada anak. Bahkan, jika mendengar atau mellihat tindak kekerasan yang terjadi pada anak dan juga perempuan, apakah dilakukan oleh oranglain atau keluarga anak, maka segera laporkan melalui hotline Delta Sehat 112. Laporan masyarakat akan menolong kehidupan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Kita berharap, semua masyarakat Deliserdang menganggab semua anak adalah anak kita. Mari kita menyelamatkan anak-anak kita, dengan mau melaporkan tindak kekerasan yang terjadi. Tidak mendiamkan, atau menyembunyikannya agar kasus dapat ditangani secara baik dan anak mendapatkan hak, serta perlindungan yang semestinya,” ujarnya.
Sebagaimana hasil assasement yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), guru (terduga pelaku) tidak mengakui. Sementara siswi (korban) mengatakan telah terjadi pelecehan seksual (bukan penetrasi) tetapi sentuhan dan verbal. Siswi juga menyebutkan tidak mau bersekolah di sekolah itu lagi dan berkeinginan pindah sekolah dan bersedia membuat laporan atas kejadian yang dialaminya.
“Dalam kasus ini, kita masih menunggu wali atau keluarga korban untuk melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum (APH). Untuk pelaporan, UPT PPA siapkan tenaga pendamping hukum. Besok Tim UPT PPA sudah menjadwalkan layanan psikologi lanjutan untuk korban. Juga memberi konseling kepada keluarga korban tentang hak perlindungan hukum anak agar keluarga dapat membuat laporan polisi ke PPA Polresta Deliserdang,” tandas Miska.(rin)