Sumut

Gerebek Kampung Narkoba, Polres Batubara Bawa Dua Penjual Sabu

Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): Dua pria diduga pengguna narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Batubara saat melakukan Gerebek Kampung Narkoba ( GKN) di Tanjung tiram.

Kepada wartawan, Rabu (8/11) Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar menjelaskan, kedua terduga pelaku narkoba ini masing-masing, IS alias Is, 41, warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kec. Tanjungtiram dan Kab. Batubara dan RN alias Silan, 51, warga Gang Budi Desa Suka Maju Kec. Tanjungtiram Kab. Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kegiatan GKN di Tanjung tiram ini berdasarkan adanya Dumas atau pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika, di Dusun II Desa Suka Jaya.

Disita dari IS dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,35 gram, satu pipet berbentuk skop, satu kaca pirek.

Dari IN disita satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 3,91 gram, dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,33 gram dan lain lain.

Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didamping oleh, Kanit I Ipda Kriswanto ,dan Kanit II IPDA Archen Tamba, beserta anggota Satresnarkoba Polres Batubara.

“Pada saat diintogasi keduanya mengakui kepemilikan barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang akan dijual belikan,” ujar Sastrawan Tarigan.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba, guna proses penyidikan lebih lanjut.(a17.b)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE