HeadlinesSumut

Gerebek Kampung Narkoba, Sembilan Pria Dan Wanita Diamankan

Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dan BNNK Tanjungbalai menggerebek perkampungan narkoba di Jalan Anwar Idris Kel Bungatanjung Kec Datukbandar Timur dan Jalan Pahlawan Gg Turang Kel Pantaiburung Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Senin (28/3).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP S Tambunan SH dan Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan menjelaskan, penggerebekan dalam rangka menekan peredaran gelap narkoba di Kota Tanjungbalai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tambunan menyebutkan kesembilan orang yang di test urinnya, dinyatakan positif pengguna narkoba masing-masing,
Rud, 34 warga Jln MT Haryono Kel Karya Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan IS, 31, warga Jln SMA Negeri 3 Kel. Gading Kec. Datukbandar Kota Tanjungbalai.

Kemudian JPT, 24, warga Jln H Delin Kel Gading Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, AH, 34, warga Dusun 7 Desa Air Joman Kec Airjoman Kab Asahan, dan SS, 38, warga Dusun 2 Desa Seikapayang Kanan Kec Seikepayang Kab Asahan.

Selanjutnya, MJ, 18, warga Jln Anwar Idris Kel Gading Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, HG, 42, warga Jln Patimura Lingk III Kel Pantaiburung Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, NSS, perempuan, 24, warga Jln Anwar Idris Kel Bungatanjung Kec Datukbandar Kota Tanjungblai, dan TWL, 30, IRT, warga Jln Rambutan Lingk II Kel Tanjungbalai Kota II Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Kesembilan orang positif pengguna narkoba tersebut dilakukan Interogasi dan selanjutnya diserahkan ke Kantor BNN Kota Tanjungbalai guna assesmen medis. Tambunan mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain. (A21/A22).

Keterangan foto:
Waspada/Ist

Kasatreskoba Polres Tanjungbalai, AKP Tambunan memeriksa urin warga dalam operasi gerebek kampung narkoba.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE