Scroll Untuk Membaca

Sumut

GKN Di 2 Kos-kosan, Polres P.Siantar Hanya Temukan 1 Pria Positif Narkoba

GKN Di 2 Kos-kosan, Polres P.Siantar Hanya Temukan 1 Pria Positif Narkoba
Tim Gabungan Polres Pematangsiantar melakukan GKN di dua rumah kos-kosan serta melaksanakan tes urine terhadap penghuninya dan hanya menemukan satu pria positif narkoba sesuai hasil tes urine dari salah satu rumah kos-kosan di Jl. Sinar Ujung, Kel. Bukit Sofa, Kec. Sianțar Sitalasari, Senin (21/10).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Grebeg Kampung Narkoba (GKN) di dua dua rumah kos-kosan, Tim Gabungan Polres Pematangsiantar hanya berhasil mengamankan satu pria positif narkoba.

“GKN sasarannya kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegas Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (22/10) tentang pelaksanaan GKN, Senin (21/10) mulai pukul 15:32.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

GKN Di 2 Kos-kosan, Polres P.Siantar Hanya Temukan 1 Pria Positif Narkoba

IKLAN

GKN yang melibatkan para personel Sat Resnarkoba, personel gabungan Polres yang tersprint, dua perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Sekretaris Lurah Bukit Sofa Wawan Kurniawan awalnya melakukan GKN di rumah kos-kosan Pelangi, Jl. Sinar Ujung, Kel. Bukit Sofa, Kec. Sianțar Sitalasari.

Para personel yang melakukan GKN di rumah kos-kosan itu melaksanakan penggeledahan badan dan kamar kos, bahkan melakukan tes urine di tempat, namun hasilnya tidak menemukan narkoba atau positif narkoba.

Selanjutnya, para personel gabungan itu melakukan GKN di rumah kos-kosan lainnya yakni De Bugek Kost yang tidak jauh dari rumah kos-kosan Pelangi dan menemukan satu pria yang hasil tes urinnya positif mengandung narkoba.

“Tidak ada menemukan barang bukti narkoba dan satu pria yang urinenya positif narkoba itu sudah menyerahkannya kepada pihak BNNK guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE