BATUBARA (Waspada): Seorang pria, Sn, 21, warga Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang, Kec. Medang Deras Kab. Batubara, diamankan Satres Narkoba Polres Batubara bersama tujuh alat pengisap sabu.
Kasat Narkoba Polres Batubara melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi kepada wartawan menjelaskan, Pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba (GKN) adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Sat Resnarkoba Polres Batubara melakukan GKN di wilayah hukum Polres Batubara, berdasarkan adanya dumas atau pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bunga Tanjung Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara.
Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP. Ramses Panjaitan beserta tujuh anggota Sat Resnarkoba dan empat personel Sat Samapta, Sn berhasil ditemukan di sebuah rumah depan gubuk daerah Dusun Bunga Tanjung Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di gubuk tersebut dan ditemukan barang bukti tujuh bong atau alat hisap narkotika sabu yang terbuat dari minuman mineral, beserta dua unit sepeda motor.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(a17)