Soroti dugaan keterlibatan pejabat aktif, mantan bupati, dan politisi partai dalam program Dana Desa tahun 2023 yang mencapai angka miliaran rupiah
PANYABUNGAN (Waspada.id): Generasi Muda GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar aksi unjuk rasa jilid II di kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina pada Kamis (15/01). Aksi ini menjadi bentuk tekanan moral dan politik karena hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi program “Smart Village”.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua atau perwakilan GM GRIB Jaya Madina, Sutan Paruhuman Nasution, menegaskan bahwa “Smart Village” bukan warisan pejabat, jatah elit politik, maupun celengan kekuasaan. “Jika mantan bupati, politisi partai, dan pejabat aktif kebal hukum, maka yang rusak bukan hanya program desa, tetapi wibawa negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami tidak menuntut keajaiban, kami menuntut keberanian. Segera tetapkan tersangka. Bongkar aliran dana. Sentuh siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan dan afiliasi politik. Jika hukum terus ragu, maka rakyat akan terus bergerak.”
GM GRIB Jaya Madina juga menyatakan bahwa aksi ini bukan akhir, melainkan peringatan bahwa masyarakat akan terus mengawal kasus hingga keadilan ditegakkan secara utuh, adil, dan tanpa tebang pilih. “Hukum harus tajam ke atas, bukan hanya keras ke bawah,” tegas Paruhuman.

Tuntutan ke Kantor Bupati Madina
Dalam aksi di depan kantor Bupati, massa menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Bupati Madina bersikap netral dan tidak melindungi pejabat eselon II yang diduga terlibat.
2. Mendesak penonaktifan sementara pejabat eselon II yang diduga kuat menerima aliran dana hingga ada kepastian hukum.
3. Meminta pernyataan sikap resmi bahwa Pemkab tidak akan mentolerir korupsi dan memberikan perlindungan kepada pihak terkait.
4. Meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas PMD atas kasus yang terjadi di bawah kewenangannya.
Tuntutan ke Kejari Madina
Setelahnya, massa melanjutkan aksi ke Kejari Madina dengan tuntutan lebih keras:
1. Mendesak pengusutan tuntas dugaan keterlibatan mantan Bupati Madina.
2. Meminta pengungkapan terbuka dugaan keterlibatan politisi partai.
3. Meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas PMD.
4. Mendesak pengusutan tuntas seluruh aliran dana mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, termasuk pihak luar struktur formal.
5. Meminta penetapan tersangka segera agar proses hukum berjalan jelas.
6. Meminta penjelasan terbuka mengenai alasan belum ditetapkannya tersangka.
7. Meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi.
8. Menegaskan bahwa massa tidak akan diam jika kasus hanya dijadikan tontonan hukum tanpa kejelasan.(Id100)










