Scroll Untuk Membaca

Sumut

Gratiskan BPHT Dan PBG, Menteri PKP Apresiasi Pemkab Deliserdang, Mendagri: Rumah Komersil Tetap Dikenakan

Gratiskan BPHT Dan PBG, Menteri PKP Apresiasi Pemkab Deliserdang, Mendagri: Rumah Komersil Tetap Dikenakan
Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan sambutan saat mengunjungi perumahan subsidi, Kompos Patria Tama di Jalan Pelita, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (10/10/25) sore. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SUNGGAL (Waspada.id): Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memberi apresiasi kepada Deliserdang karena telah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Maruarar, pembangunan rumah subsidi memerlukan dukungan dari banyak pihak. Mulai dari masyarakat, pengembang, pemerintah, media, perbankan, asuransi, pedagang bahan bangunan, kontraktor, industri dan lainnya.

“Itu membentuk ekosistem. Jadi keberhasilan ini membutuhkan kerja sama,” kata Maruarar Sirait yang hadir bersama Mendagri, Tito Karnavian saat mengunjungi perumahan subsidi, Kompos Patria Tama di Jalan Pelita, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (10/10/25) sore.

Dijelaskan Maruarar, pemerintah menargetkan sebanyak 25 ribu unit rumah subsidi bisa terbangun di Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2026. Target ini meningkat dari target tahun ini yang awalnya sebanyak 15 ribu unit, kemudian ditambah menjadi 20 ribu unit rumah subsidi. Sehingga secara nasional, target pemerintah bisa membangun 350 ribu unit rumah subsidi tahun depan.

“Kemudian kita juga menargetkan dapat merenovasi sebanyak 400.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR,” jelas Menteri PKP.

Di tempat yang sama, Mendagri, Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menggratiskan BPHTB dan PBG untuk rumah subsidi.

Sekda Deliserdang, Dedi Maswardy menyambut kedatangan Mendagri Tito Karnavian di perumahan subsidi, Kompos Patria Tama di Jalan Pelita, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (10/10/25) sore. Waspada.id/Ist

“Tapi kalau untuk rumah komersial tetap dikenakan ya,” sebut Mendagri.

Mendagri menambahkan, dengan pembebasan itu, sepintas pemda merasa rugi karena kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Tapi, nantinya pemda akan mendapatkan peningkatan PAD yang signifikan secara teratur, dari perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB). Satu tahun kita terlihat rugi karena menggratiskan BPHTB dan PBG. Namun, ketika rumah subsidi sudah banyak terbangun, maka ditahun berikutnya pemda akan mendapatkan PAD dari PBB dalam jumlah besar,” ungkap Mendagri.

Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Dedi Maswardy MAP menyebutkan, Pemkab Deliserdang menggratiskan BPHTB dan PBB untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan salah satu program unggulan Presiden, Prabowo Subianto yaitu 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Begitu juga dengan PBG rumah subsidi sudah gratis,” papar Dedi Maswardy.

Sementara Direktur PT Kompos Thatya Dharaka, Wahyudi mengatakan, perumahan subsidi tersebut akan berisi lebih dari 500 unit rumah.

Wahyudi menambahkan, pada tahap pertama pihaknya telah membangun sebanyak 218 unit.

“Sedangkan untuk tahap kedua direncanakan sebanyak 365 unit. Untuk tahap kedua ini sudah terjual sebanyak hampir 200 unit. Dan saat ini dalam proses pembangunan,” jelasnya.

Wahyudi bersyukur, pemerintah memberikan dukungan dengan menggratiskan BPHTB dan PBG untuk rumah subsidi dan masyarakat berpenghasilan rendah

Rina, salah seorang warga di perumahan tersebut mengaku senang tinggal di perumahan Kompos Patria Tama, karena rumah di komplek tersebut tersusun rapi dan telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung.

“Daerah ini juga bebas banjir, Pak,” ungkap Rina kepada Menteri PKP. (Id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE