Scroll Untuk Membaca

Sumut

GTRA Deliserdang Sidang Tahap I: Reformasi Agraria Komitmen Meningkatkan Pemerataan Manfaat

Redistribusi Tanah Wujudkan Keadilan Dan Kesejahteraan

GTRA Deliserdang Sidang Tahap I: Reformasi Agraria Komitmen Meningkatkan Pemerataan Manfaat
Wakil Ketua GTRA Deliserdang, Citra Effendi Capah memimpin Sidang GTRA tahap 1 tahun 2024 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Selasa (5/11/2024).crin
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) daerah itu, Wiriya Alrahman diwakili Pj Sekda Deliserdang, Dr. Citra Effendi Capah optimis jika redistribusi yang dilaksanakan akan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Deliserdang.

Hal ini disampaikan Citra Effendi Capah yang juga Wakil Ketua GTRA Deliserdang ketika memimpin sidang GTRA tahap 1 tahun 2024 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Selasa (5/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

GTRA Deliserdang Sidang Tahap I: Reformasi Agraria Komitmen Meningkatkan Pemerataan Manfaat

IKLAN

“Reformasi agraria merupakan komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemerataan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah,” kata Capah.

Dikatakannya, tanah bagian meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi.Sebab memiliki peran vital sebagai landasan bagi terciptanya kemandirian ekonomi dan pengembangan usaha. Melalui redistribusi tanah objek landreform, diharapkan bisa memberi kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat. Serta membuka akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.

“Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan tanah secara produktif. Baik untuk pertanian, peternakan, maupun usaha ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan taraf hidupnya,” papar Capah.

Ia juga menyadari, pelaksanaan program redistribusi tanah bukan hal mudah dan banyak menghadapi berbagai tantangan, baik teknis maupun administratif.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak terkait untuk terus bekerja sama dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. Kolaborasi dari seluruh jajaran, baik tingkat pemerintah maupun masyarakat sangat penting untuk mengatasi setiap kendala yang ada, sehingga program ini dapat berjalan lancar dan efektif,” tuturnya.

Melalui sidang Tim GTRA dengan agenda utama menetapkan subjek penerima dan objek tanah yang akan diredistribusi tersebut, diharapkan keputusan yang diambil akan menjadi landasan untuk meninjau kembali berbagai aspek dalam redistribusi tanah. Mulai dari identifikasi lahan hingga persiapan pendistribusian kepada masyarakat yang membutuhkan. Penetapan tersebut memerlukan ketelitian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

“Saya berharap, kita dapat merumuskan langkah-langkah strategis dan tepat sasaran, sehingga tanah yang didistribusikan memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak. Mari jadikan kegiatan ini untuk memperkuat semangat kita dalam mewujudkan reforma agraria yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Deliserdang,” harap Pj Sekda.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang yang juga Ketua Harian Tim GTRA, Abdul Rahim Lubis mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah tahun anggaran (TA) 2024.

Dipaparkan Abdul Rahim Lubis, ada 500 bidang dari 1.100 bidang tanah menjadi target di tahun 2024 yang disidang. Dengan wilayah mencakup 16 desa, meliputi Percut Sei Tuan (tiga desa), Patumbak (tiga desa), Pancur Batu (delapan desa), Namorambe (satu desa ) dan Sunggal ( satu desa).rinci

Sidang tersebut turut dihadiri para pejabat pemkab terkait, perwakilan Polrestabes Medan dan Polresta Deliserdang, lima camat dan 16 kepala desa.(crin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE