Scroll Untuk Membaca

Sumut

Gubsu Diminta Segera Perbaiki 161 Kilometer Jalinsum Di Palas

H. Ongku P. Hasibuan, anggota Komisi II DPR RI. Waspada/Ist
H. Ongku P. Hasibuan, anggota Komisi II DPR RI. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H. Edy Rahmayadi diminta segera perbaiki
jalan provinsi sepanjang 161,42 kilometer yang berada di wilayah Kabupaten Padanglawas.

Demikian H. Ongku P. Hasibuan, Anggota Komisi II DPR RI saat berkunjung ke Kabupaten Padanglawas. Ia benar-benar merasa prihatin melihat kondisi jalinsum yang ada di sepanjang wilayah Kabupaten Palas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gubsu Diminta Segera Perbaiki 161 Kilometer Jalinsum Di Palas

IKLAN

Menurut Ongku sangat jauh berbeda dengan kondisi jalan provinsi di 32 daerah kabupaten/kota lainnya yang ada di Sumatera Utara.

Katanya, jalan yang menghubungkan antara kecamatan dikatakan jalan kabupaten, dan yang menghubungkan antarkabupaten merupakan jalan provinsi. Sedang yang jalan yang menghubungkan antarprovinsi seharusnya menjadi jalan nasional.

Ironisnya, jalan yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Riau yang ada di sepanjang wilayah Kabupaten Padanglawas masih tetap jalan provinsi, jalan nasionalnya terputus sampai di perbatasan Riau.

Menurut keterangan Plt. Kadis PU PR Provsu, Ir. Marlindo Harahap melalui Kepala UPT Gunungtua, Rasuli Siregar sebelumnya, bahwa panjang ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten Palas sepanjang 161,42 kilometer.

Ruas jalan Sihaporas, batas Kabupaten Paluta – Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun sepanjang 28 km, ruas Paringgonan – Sibuhuan, sepanjang 8 km.

Sementara ruas jalan Batas Paluta – Aek Nabara Tonga sepanjang 18,7 km, dan ruas Aek Nabara Tonga – Sibuhuan, sepanjang 30,6 km.

Serta ruas jalan Sibuhuan – Ujung Batu, 25,7 km, ruas jalan Ujung Batu sampai ke batas Riau, 20 km. Kemudian jalinsum ruas Aliaga – Muara Tige – Batas Riau, sepanjang 30,6 km. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE