PALAS (Waspada): Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Padanglawas (Palas), Miftahudin Harahap, menegaskan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, tidak ada dua kepemimpinan di Palas yang ada adalah Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO) dan Wakilnya drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi.
Hal itu disampaikan Miftahudin Harahap, saat konferensi pers usai pelantikan Kartini AMPI Palas di Aula Hotel Almarwah Sibuhuan, Rabu (21/12).
Miftahudin mengungkapkan, sebagai ketua pemenangan pasangan TSO dan Zarnawi pada Pilkada 2019 lalu, pasangan tersebut diusung partai Golkar dan beberapa partai koalisi lainnya dan dipilih masyarakat Palas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Palas.
Bupati Palas TSO, mengalami sakit pada Mei 2021, sehingga Gubsu mengeluarkan surat pengangkatan Plt Bupati Palas kepada Wakil Bupati hingga pulihnya kesehatan Bupati.
“Alhamdulillah pak TSO telah dinyatakan sehat berdasarkan surat yang dikeluarkan dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan Nomor : 135/HS/RSCM-K/VI/2022, tertanggal 6 Oktober 2022,” ucap Miftah.
Untuk itu, Miftahudin Harahap meminta Edy Rahmayadi agar mengambil tindakan tegas dengan segera mencabut jabatan Plt Bupati Palas.
Ia menegaskan tidak ada lagi kata Plt di Palas, sesuai dengan Surat DPRD Palas nomor 170/786/DPRD/2022 terkait permohonan petunjuk dan penjelasan terkait Kepala Daerah yang sah kepada Kemendagri dan telah di balas dengan surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022, yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. H.Suhajar Diantoro MSi.
Dimana, surat balasan tersebut dalam poin ketiga disebutkan dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Palas terkait pengambilan kebijakan secara administratif tetap dilakukan oleh Bupati Palas. Namun, demikian, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka Wakil Bupati Palas atas nama Bupati Palas dapat melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud.
“Pak Gubsu bijaklah dan tegas terkait kebijakan di Palas. Jangan perpanjang lagi kisruh kepemimpinan ini. Sebab akan berdampak terhadap kondusifitas pemerintahan di Palas,” ucap Miftah.
Ketua DPD Ampi Palas Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, juga mengingatkan kepada Gubernur agar mempertimbangkan dan menindaklanjuti surat balasan Kemendagri itu.
Menurutnya, persoalan sakit yang menentukan sehat atau tidak sehat adalah Rumah Sakit, untuk itu jika sudah sehat maka wajib dikembalikan ke posisi semula, jangan buat perpecahan di Palas.
“Kami meminta Gubernur Sumatera Utara jangan buat perpecahan di Palas, jangan buat seolah-olah Palas memiliki dua kepemimpinan,” Tegas Mardan.
Ditambahkannya, jika kondisi itu terus berlanjut dikhawatirkan kedepan apapun tindakan, kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Plt Bupati akan berakibat hukum.
“Ini bukan persoalan syahwat politik dari Golkar atau TSO, ini adalah salah satu fenomena hukum yang harus ditegakkan, dan sekali lagi kami tegaskan Bupati kami tetap TSO,”. tegas Mardan. (CMS).