Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Gudang “Pencurian” Gas Bersubsidi Di Labura Kerjakan Anak Di Bawah Umur

Gudang “Pencurian” Gas Bersubsidi Di Labura Kerjakan Anak Di Bawah Umur
Sejumlah tabung gas elpiji dan kendaraan yang berada di gudang pangkalan gas bersubsidi milik AAP dan AM dipasangi police line oleh tim Tipidter Poldasu dan Polres Labuhanbatu.Waspada/Ilyas Munthe
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Seorang tersangka berinisial RD yang terjaring dalam penggerebekan di gudang pangkalan gas bersubsidi milik AAP dan AM di Desa Damuli Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ternyata masih berusia 16 tahun atau masih kategori usia anak.

Kuat dugaan jika RD dipekerjakan oleh pemilik bisnis haram tersebut di gudang pangkalan gas milik AAP anak dari salah seorang oknum anggota DPRD Labura untuk membantu “pencurian” dengan cara menyuling gas dari tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi.

Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Bakti Keadilan (ABK) Sudarsono,SH.M.Kn, mengatakan jika pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur, Sabtu (9/9).

Dikatakannya, Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 68, disana jelas menyebutkan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur. Dan anak yang berumur 13- 15 tahun boleh diperkerjakan, sepanjang tidak mengganggu perkembangan psikologis dan mental anak.

“Kendati boleh, namun ia masuk kategori pekerja ringan, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat 2 dari UU tersebut,” ucapnya.

Ketua LBH ABK Labura ini juga mengingatkan, pengusaha yang mengabaikan hal tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

“Para pengusaha yang mempekerjakan anak dibawah umur dan tidak sesuai aturan, dikenakan pidana dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dimana dalam pasal tersebut diatur, pihak yang mempekerjakan anak dibawah umur dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Hal ini berpotensi pihak pengusaha gudang penyulingan gas bersubsidi ini dijerat pasal berlapis.

Sebelumnya Kasubdit Tipidter Poldasu, Kompol Jericho Lavian, SIK menyampaikan, pelaku akan dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang cipta kerja nomor 2 tahun 2022 dan junto pasal 55 KUHP.

Saat itu, Kompol Jericho juga menyampaikan jika aktivitas dugaan “pencurian” gas bersubsidi pemerintah di gudang pangkalan gas AAP yang merupakan anak dari oknum anggota DPRD Labura bersama AM telah berlangsung selama dua tahun.

“Aktivitas ini telah berlangsung selama dua tahun dengan wilayah distribusi ke daerah Kabupaten Labuhanbatu, Asahan bahkan hingga sampai ke Aceh dan untuk pemilik saat ini masih dipelajari dan kita kejar,” ucapnya saat itu. (cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE