Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hak Jawab Utuh Berita ‘Merasa Ditipu, Orang Tua Casis Bintara Polri Laporkan Pemilik Yayasan’

Hak Jawab Utuh Berita ‘Merasa Ditipu, Orang Tua Casis Bintara Polri Laporkan Pemilik Yayasan’
Kaharudinsyah S.IH,  
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Trias Ivan dan Yayasan Prestasi Kita Bersama melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum lndometro & rekan memberikan hak jawab atas pemberitaan “Orang Tua Casis Bintara Polri yang Merasa Ditipu Melapor ke Polres Tebingtinggi “. Berikut hak jawab Trias Ivan dan Yayasan Prestasi Kita Bersama. Hak jawab ini diterima Waspada.id Jumat (8/11/2024). Berikut selengkapnya:
Lampiran : Surat Kuasa Khusus Tebing Tinggi,05 September 2024
Hal : Surat Klarifikasi/Hak Jawab
Kepada Yth,
Pimpinan Kantor Berita :

1. Harian SIB

2. Waspada.id

3. Digtara.com


Di-
Tempat
Dengan Hormat
Sebelumnya perkenankanlah kami Kaharudinsyah S.IH, Dan Zainul Arifın S.HI, merupakan advokat dan konsultan Hukum pada Kantor Hukum lndometro & rekan yang berkedudukan hukum di Jl.Jend A Yani Lk.III Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Indonesia (20621). Berdasarkan surat kuasa khusus pemilik yayasan Prestasi Kita Bersama, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami Trias Ivan dan Yayasan Prestasi Kita Bersama, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor hukum kuasanya. Yang selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai; PIHAK PEMBERI KLARIFIKASI/PEMBERI HAK JAWAB.
Adapun Dalil Klasifikasi/Hak jawab didasarkan atas hal berikut:

1. Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Dimana dalam pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkankan oleh pers yang Merdeka, proesional, patuh pada asa, fungsi, link, kewajiban, dan peranannya, sesuai dengan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, dan dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada Masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki Masyarakat;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap peemeberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya;

3. Bahwa berdasarkan pasal 10 Kode Etik Pers menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa dengan sesegera yang berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar, dan permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

4. Bahwa berdasarkan Poin 10 Pedoman Hak Jawab Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pe ndukung. Poin 16 Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipubliskan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab;

5. Bahwa Sengketa mengenai pelaksanaa Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar kode Etik Jumalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling bmyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


·        Adapun sanggahan dan Tanggapan atas pemberitaan sebagai berikut:
https://www.waspada.id/sumut/merasa-ditipu-orang-tua-casis-bintara-polri-1aporkan-pemilik-yayasan/Merasa Ditipu, Orang Tua Casis Bintara Polri Laporkan Pemilik Yayasan,O1eh Pewarta a37 ;
·        https://www.digtara.com/nusantara/202753/ınerasa-ditipu-pemilik-yayasan-prestasi-kita-bersama-dilaporkan-orangtua-casis-bintara-polri-ke-polrcs-tebingtinggi/Merasa Ditipu, Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama Dilaporkan Orengtua Casis Bintara Polri Ke Polres TebingtinggiOleh Pewarta Erwan Tanjung
·        https://www.hariansib.com/Headlines/405482/orang-tua-casis-bintara-polri-yang-merasa-ditipu-melapor-ke-polres-tebingtinggi/ Orang Tua Casis Bintara Polri yang Merasa Ditipu Melapor ke Polres Tebingtinggi Oleh PewartaJA Bangun
Yang pada intinya menyebutkan:
a.      Yang dilaporkan adalah pemilik Yayasan atau oknum berinisial
b.      Pernyataan adanya janji akan meluluskan calon bintara

Sanggahan:
a.      Bahwa klien kami keberatan dengan adanya pernyataan bahwa oknum yang berinisial G adalah pemilik yayasan, jika yang dimaksud adalah D. Gurning,maka yang bersangkutan hanya mengurus administrasi dan pelatihan peserta. Sehingga kami keberatan berita menampilkan pemilik yayasan adalah orang yang dimaksud.
b.      Tentang adanya janji kelulusan peserta bintara bahwa dari pendiri yayasan Prestasi Kita Bersama sejak awal berdiri hingga saat ini tidak pernah menjanjikan kelulusan 100% bagi semua peserta didiknya,baik yang sudah pernah lulus maupun yang tidak lulus. Sehingga sangat keliru bahwa yayasan menyatakan adanya janji kelulusan bagi semua peserta,dan jika terdapat pernyataan kelulusan dipastikan itu bukan pernyataan dari pemillik yayasan Prestasi Kita Bersama.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami sampaikan kepada media yang menyiarkan informasi yang tidak benar diatas, untuk segera menyiarkan berita yang benar yang terdapat dalam Klarifikasi/hak jawab ini dalam waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat (12) dan ayat (13) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1995 tentang Pers.
Apabila tidak dilakukan maka kami akan melakukan laporan langsung kepada Dewan Pers karena melanggar kode etik dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk konfirmasi hubungi (08l264246730 Kaharudinsyah SH).
Demikian klarifikasi dan hak jawab ini disampaikan,
terimakasih
Kaharudinsyah S.IH, dan Zainul Arifın S.HI

Tembusan :

1. Yayasan Prestasi Kita Bersama (Klien)

2. Dewan Pers


Catatan redaksi:

1. Hak jawab ini merupakan tindak lanjut rekomendasi atau Risalah dan Penyelesaian Dewan Pers Nomor: 34/Risalah-DP/X/2024


Tentang Pengaduan Trias Ivan terhadap Media Siber hariansib.com dan waspada.id pada Selasa, 29 Oktober 2024.

2. Redaksi juga meminta maaf kepada Trias Ivan dan Yayasan Prestasi Kita Bersama, serta pembaca atas penerbitan berita tersebut di atas.


Terimakasih

Berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Pemberitaan Media Syber.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE