Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hak WBP Gratis, Laporkan Jika Ada Minta Uang

Hak WBP Gratis, Laporkan Jika Ada Minta Uang
JALANNYA arahan, dialog dan penguatan kepada seluruh WBP di lapangan Lapas Kelas IIA Labuhanruku Kanwil Kemenkumham Sumut. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

  BATUBARA (Waspada); Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhanruku Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait Hak Integrasi yang diterima, baik Hak Integrasi PB, CB dan CMB beserta remisi, seluruhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun, Rabu (4/9).

  “Ini semua gratis tidak di pungut biaya sepeserpun. Jika ada pegawai yang meminta uang untuk pengurusan laporkan kepada saya”, tukas Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra didampingi pejabat struktural beserta jajaran keamanan saat memberikan arahan, dialog  dan penguatan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan Lapas, Rabu (4/9).

  Kalapas, menjelaskan bahwa proses pengurusan Hak Integrasi dan Remisi memerlukan waktu dikarenakan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM sangat banyak. Kemudian menekankan seluruh WBP agar melaporkan jika ada yang melakukan pungutan liar di blok hunian, karena di pastikan seluruh layanan gratis.

  Usai pemberian arahan, Kepala Lapas Kelas IIA Labuhanruku memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyampaikan pertanyaan, saran maupun masukan terkait proses pembinaan dan pelayanan di Lapas Kelas IIA Labuhanruku.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE