BATUBARA (Waspada); Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhanruku Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait Hak Integrasi yang diterima, baik Hak Integrasi PB, CB dan CMB beserta remisi, seluruhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun, Rabu (4/9).
“Ini semua gratis tidak di pungut biaya sepeserpun. Jika ada pegawai yang meminta uang untuk pengurusan laporkan kepada saya”, tukas Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra didampingi pejabat struktural beserta jajaran keamanan saat memberikan arahan, dialog dan penguatan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan Lapas, Rabu (4/9).
Kalapas, menjelaskan bahwa proses pengurusan Hak Integrasi dan Remisi memerlukan waktu dikarenakan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM sangat banyak. Kemudian menekankan seluruh WBP agar melaporkan jika ada yang melakukan pungutan liar di blok hunian, karena di pastikan seluruh layanan gratis.

Usai pemberian arahan, Kepala Lapas Kelas IIA Labuhanruku memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyampaikan pertanyaan, saran maupun masukan terkait proses pembinaan dan pelayanan di Lapas Kelas IIA Labuhanruku.(a.18)