SERGAI (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis lebih berat terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, Pujinaro Tampubolon (27). Dalam sidang Kamis (2/10/2025), hakim memutuskan 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini naik dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai, Jonathan Manurung SH, yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Vonis tegas tersebut dibacakan di ruang sidang Candra oleh Hakim Ketua Reynaldo SH bersama Hakim Anggota Norman SH.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan korban dan dilakukan dengan cara yang keji serta memanfaatkan kerentanan korban.
Sebelumnya, JPU menuntut Pujinaro melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa membawa kabur seorang perempuan disabilitas berinisial A (23) lalu merudapaksanya.
JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, serta memanfaatkan kerentanan korban.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga hukuman pantas diperberat.
Barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20t milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, sementara biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad SH, MH, menegaskan putusan hakim sejalan dengan ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 6 huruf c UU TPKS.
” Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut,” ujar Afif, dikonfirmasi Waspada.id Kamis sore (2/10).
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan korban penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Dengan putusan 10 tahun, majelis hakim menilai hukuman ini setimpal dengan perbuatan terdakwa yang dinilai merendahkan martabat korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.(id31/bs)