Scroll Untuk Membaca

PendidikanSumut

Hakim PN Madina Ajak Mahasiswa FH UM Tapsel Kritis Dan Jaga Integritas

Hakim PN Madina Ajak Mahasiswa FH UM Tapsel Kritis Dan Jaga Integritas
Hakim PN Madina, Catur Alfath Satria, SH (tengah), Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel Sutan Siregar, SH, MH (2 kiri), Ketua Prodi FH UM Tapsel, Dedy Suhendra, SH, MH, Sarmadan Pohan SH, MH (kanan) dan Ridwan Rangkuti SH, MH foto bersama dengan mahasiswa Fakultas Hukum UM Tapsel, Kamis (13/6). Waspada/Mohot Lubis.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Catur Alfath Satria, SH mengajak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (FH UM Tapsel) untuk bersikap kritis terhadap peradilan demi tegaknya hukum dan demokrasi.

“Saya mendorong kawan-kawan kritis terhadap keadilan dan keadilan,” kata hakim PN Madina, Catur Alfath Satria, SH saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa semester IV dan VI, Fakultas Hukum UM Tapsel, di Aula Seminar UM Tapsel, Jl.Mohd Arif, Batang Ayumi, Padangsidimpuan, Kamis (13/6).

Kuliah umum dengan tema “Peran pengadilan dalam membangun negara hukum yang demokratis” dibuka dibuka Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel Sutan Siregar, SH, MH dan dihadiri Ketua Prodi Fakultas Hukum, Dedy Suhendra, SH, MH bersama dosen FH UM Tapsel, Dr Irwan S Harahap, SH, MH, Sarmadan Pohan, SH, MH dan Ridwan Rangkuti, SH, MH.

Catur Alfath Satria menjelaskan bahwa, selain bersikap kritis, mahasiswa sebagai insan merdeka juga harus mampu menjaga integritas dan memiliki semangat untuk berbuat yang terbaik mengingat masa depan bangsa, termasuk penegakan hukum dan demokrasi berada di tangan generasi muda kaum intelektual.

Menurutnya, secara ontologis, putusan hakim adalah hasil pemikiran hakim terhadap suatu permasalahan hukum yang dihadapinya dan di dalam putusan hakim terkandung fakta yang dilihat oleh hakim, cara berpikir hakim dan sikap hakim terhadap permasalahan hukum tersebut.

Pertimbangan hakim, ucapnya, ada tiga indikator yakni diskursus publik terutama bagi akademisi, dasar pembuatan kebijakan dan refleksi dari nilai-nilai ideal. Sedangkan amar putusan untuk menyelesaikan masalah, menegaskan status hukum dan sebagai dasar untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu bagi para pihak.

Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel Sutan Siregar, SH, MH (kanan) memberikan penghargaan kepada hakim PN Madina, Catur Alfath Satria, SH usai memberikan memberikan pencerahan melalui kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum UM Tapsel, Kamis (13/6). Waspada/Mohot Lubis.

Catur Alfath menyimpulkan bahwa negara hukum yang demokratis hanya bisa dicapai dengan kekuasaan kehakiman yang independen, imparsial dan kompeten. Politisasi terhadap kekuasaan kehakiman hanya akan merobohkan fondasi konsep negara hukum

“Tanpa negara hukum yang demokratis, Indonesia tidak akan mungkin mewujudkan cita-citanya sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya

Menjawab pertanyaan mahasiswa tentang peradilan dan perilaku hakim, Catur Alfath Satria mengungkapkan bahwa dirinya selalu berupaya untuk berbuat yang terbaik dan dalam setiap awal sidang selalu menyampaikan agar para pihak tidak menghubungi hakim.”Saya mendukung kawan-kawan untuk melaporkan, jika ada hakim yang korup,” Jelas Catur Alfath.

Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel Sutan Siregar, SH, MH mengapresiasi Hakim PN Madina yang telah memberikan pencerahan dan motivasi kepada mahasiswa FH UM Tapsel agar cerdas dalam melihat berbagai persoalan hukum.

Kegiatan tersebut, ucap Dekan merupakan bagian dari implementasi dari kegiatan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) terkait dengan kegiatan Praktisi Mengajar.Untuk itu, Dekan berharap kepada mahasiswa agar memanfaatkan momen kuliah umum tersebut dalam menimba ilmu lebih dalam karena langsung dari praktisinya.

Ketua Prodi FH UM- Tapsel, Dedy Suhendra, SH, MH mengungkapkan bahwa mahasiswa yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, terbukti ketika dibuka sesi tanya jawab, banyak sekali mahasiswa yang mengajukan pertanyaan.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE