Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hakim Sidang Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut Minta Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution

Hakim Sidang Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut Minta Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi jalan Dinas PU PR Sumut Rabu (24/9).tangkapan layar video
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Khamozaro Waruwu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Sumut.

Permintaan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025), guna mendalami dasar hukum pergeseran anggaran yang diduga menjadi sumber dana proyek bermasalah tersebut.

Hakim Waruwu menegaskan pentingnya kehadiran kedua pejabat tersebut untuk mengklarifikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang menjadi dasar pergeseran anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR Sumut hingga enam kali.

“Setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum,” tegas Hakim Waruwu kepada JPU KPK seperti dilansir Tempo.co Rabu (24/9) malam.

Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, serta eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Mereka didakwa terkait proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu, dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam persidangan, Hakim Waruwu mencecar tiga saksi yang dihadirkan: Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut). Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku diminta menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting saat meninjau lokasi proyek.

“Pada tanggal 22 April 2025 saya memandu rombongan mobil off road dan disambut warga Desa Sipingot membentangkan spanduk dan karton bertuliskan dukungan kepada pejabat yang datang berkunjung (Bobby Nasution dan Topan Ginting) agar jalan Sipiongot diperbaiki,” kata Andi Junaidi Lubis. Namun, Hakim Waruwu mendesak saksi untuk jujur bahwa kunjungan tersebut adalah survei jalan yang akan ditender, bukan sekadar kegiatan off-road. “Saudara saksi jangan bohong,” ucap hakim.

Saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop mengakui di hadapan hakim bahwa anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025. Anggaran tersebut berasal dari pergeseran anggaran. Edison Togatorop juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan tersebut, termasuk penentuan konsultan perencana. “Saya tidak dilibatkan,” katanya, seraya menyebut Topan Ginting sebagai penentu proses pelelangan dan perencanaan anggaran.

Jaksa Penuntut KPK Eko Wahyu mengungkapkan kejanggalan dalam proses tender dan perencanaan proyek. Menurutnya, pembangunan jalan yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran dana seharusnya diawali dengan perencanaan matang. Namun faktanya, pembangunan jalan tersebut tidak melalui perencanaan yang semestinya. “Paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat,” jelas Eko.

Kejanggalan lain, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025, padahal pemenang tender sudah diumumkan pada 26 Juni 2025. Proyek senilai total Rp165 miliar ini dikerjakan oleh CV Balakosa Konsultan untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan CV Wira Jaya Konsultan untuk paket Hutaimbaru-Sipiongot. Jaksa Eko Wahyu menegaskan bahwa proyek ini juga bukan termasuk proyek mendesak atau Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan pengerjaan tanpa proses perencanaan.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE