PANYABUNGAN (Waspada.id): Korupsi dana bencana alam di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) diancam hukuman mati sebagai konsekuensi hukum paling berat, diumumkan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 melalui seminar hukum daring yang diikuti pejabat daerah, Selasa (9/12/2025).
Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan, SH, MH, M.I.Kom, yang memimpin seminar melalui Zoom Meeting, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi setiap rupiah anggaran penanggulangan bencana agar digunakan secara adil dan transparan.
“Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen kita bersama,” ujar Tarigan, yang mengajak Bupati Madina H. Saipullah Nasution, jajaran OPD, Camat, dan kepala desa yang hadir secara daring untuk turut berperan. Bupati Nasution menyambut baik pencerahan hukum ini dan berharap bantuan disalurkan resmi, transparan, dan tepat sasaran.
Narasumber utama Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS, Guru Besar Fakultas Hukum USU, menjelaskan bahwa korupsi dana bencana termasuk dalam “keadaan tertentu” yang memicu hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor (No. 20 Tahun 2001). “Ancaman pidana mati adalah pidana alternatif karena perbuatan pelaku mengakibatkan ribuan orang kehilangan haknya pada saat bencana,” tegasnya.
Seminar ditutup dengan pantun dari Plt. Kajari Madina yang menyuarakan komitmen bersama:
Sungai Batang Gadis airnya mengalir,
Bencana datang, mari kita bersabar,
Korupsi di Madina harus kita singkir,
Demi rakyat sejahtera, jujur dan benar.***











