PANYABUNGAN (Waspada.id): Laporan penganiayaan terhadap istri seorang jurnalis media Siber, M Syawaluddin, yang diajukan ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal (Madina) pada Jumat (14/02/25) tahun lalu, hingga kini belum diproses tuntas dan terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Perkara yang dilaporkan pada 14 Februari 2025 itu telah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tanggal 14 Maret 2025, dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan secara bersama yang terjadi di Kelurahan Panyabungan III. Status perkara juga telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/67/VII/RES.1.6./2025/Reskrim, namun hingga Rabu (25/02/26) belum ada penetapan tersangka.
“Saya berharap pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Madina proporsional dalam menjalankan tugas dan dalam proses hukum bekerja sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, agar proses hukum yang berkeadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syawaluddin pada Rabu (25/02/26). Dia menginginkan pelaku segera ditahan dan diajukan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) Nomor B/18/RES.1.6./2026/Reskrim, penyidik menjelaskan bahwa saksi-saksi dalam perkara tersebut belum bersedia hadir untuk dimintai keterangan.
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati mengkonfirmasi bahwa perkara sudah masuk tahap penyidikan. “Untuk laporan sudah naik sidik, saksi-saksi sudah dipanggil 2 kali, tapi tidak hadir. Tinggal menunggu kehadiran saksi-saksinya, baru bisa kita gelarkan untuk penetapan TSK nya,” jelasnya pada Jumat (27/02/26).(id100)












