Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hanya Dua Pabrik Kelapa Sawit Di Palas Yang Kantongi SLO

Hanya Dua Pabrik Kelapa Sawit Di Palas Yang Kantongi SLO
Pemkab Palas saat melakukan peninjauan kolam pengolahan limbah PT MSB di desa Aek Tinga, kecamatan Hutaraja Tinggi, kabupaten Padang Lawas. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada) : Hanya PTPN IV dan PT PHI yang telah mengantongi Surat Layak Operasional (SLO) di Kabupaten Padang Lawas (Palas). Hal ini terungkap dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat pada Kamis (12/6).

Data DLHK menunjukkan banyak pabrik kelapa sawit lain masih belum memenuhi persyaratan operasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Padang Lawas, Khaidir Harahap, menyatakan bahwa pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) PT MSB belum melengkapi SLO.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Beberapa pabrik kelapa sawit di Palas juga belum melengkapi administrasi kelayakan operasional, termasuk PT GPN, PT SH, PT KAS, PT MSJ, PT PHS, PT MAI, dan PMKS PT Sibodak Papaso yang masih dalam proses pengurusan integrasi persetujuan lingkungan.

Akan tetapi, PKS PTPN IV (BUMN) dan PT PHI (swasta) telah memenuhi persyaratan operasional dan persetujuan lingkungan.(a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE