PADANG LAWAS (Waspada) : Hanya PTPN IV dan PT PHI yang telah mengantongi Surat Layak Operasional (SLO) di Kabupaten Padang Lawas (Palas). Hal ini terungkap dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat pada Kamis (12/6).
Data DLHK menunjukkan banyak pabrik kelapa sawit lain masih belum memenuhi persyaratan operasional.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Padang Lawas, Khaidir Harahap, menyatakan bahwa pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) PT MSB belum melengkapi SLO.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Beberapa pabrik kelapa sawit di Palas juga belum melengkapi administrasi kelayakan operasional, termasuk PT GPN, PT SH, PT KAS, PT MSJ, PT PHS, PT MAI, dan PMKS PT Sibodak Papaso yang masih dalam proses pengurusan integrasi persetujuan lingkungan.
Akan tetapi, PKS PTPN IV (BUMN) dan PT PHI (swasta) telah memenuhi persyaratan operasional dan persetujuan lingkungan.(a30/B)













